Merangin, TRIBRATA TV
Polres Merangin kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Keduanya Adam (43) warga Desa Jelatang Kecamatan Pamenang Barat dan David (32) warga Desa Limbur Merangin ditangkap Senin (17/7/2023) pukul 17.00 Wib di Jalur 2 Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko.
Pelaku diamankan Satres Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya di wilayah tersebut sering terjadinya transaksi narkoba.
Berdasar informasi tersebut, kurang dari 1×24 jam pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Satres Narkoba .
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 0,84 gram sabu yang sudah dibungkus sebanyak 6 paket yang siap edar,2 buah Hand phone, 1 unit Sepeda Motor dan 1 buah pirex kaca.
Kasat Narkoba AKP Simsal Siahaan menyatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“2 pelaku penyalahgunaan sabu berhasil kita amankan pada Senin kemaren, pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara’ ujar Kasat Narkoba. (Fitri/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









