Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023) malam, selain itu personel juga mengamankan barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Hadimas mengatakan, tersangka berinisial MS (49) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Selain menangkap MS, personel juga menyita barang bukti berupa 4,82 gram sabu-sabu, satu ponsel dan uang tunai Rp80 ribu,” ujarnya.
Lanjut Kasat, penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat bahwa di komplek SMK Negeri 1 Lhokseumawe, Desa Hagu Teungoh, Banda Sakti sering terjadi transaksi narkoba. Lalu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka MS berikut barang bukti.
“Kepada petugas, MS mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Dedek (DPO) dengan tujuan untuk diperjual belikan,” ujarnya.
Kasat menambahkan, tersangka dan barang bukti kini diamankan RI Mapolres Lhokseumawe guna proses penyelidikan lebih lanjut. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









