Pemkab Labuhanbatu Cabut Izin Diskotek Hans Station

- Editorial Team

Senin, 17 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Masyarakat Lingkungan Sejahtera, Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan kaget karena ternyata tempat hiburan malam Hans Station memiliki ijin resmi Pemkab Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMTPSP), Supriono.

Namun setelah didemo beberapa kali, Senin (17/1/2022) Supriono mencabut ijin tersebut dihadapan ratusan warga.

Diketahui masyarakat sekitar Hans Station yang terletak di Lingkungan Sejahtera, Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan itu, tidak pernah memberikan persetujuan atas usaha itu.

Hal tersebut dinyatakan Kepala Lingkungan Sejahtera, Paeran di kediamannya, Senin (17/01/2022).

BACA JUGA  YLBH Pilar Bangun Kantor, Ini Kata HNT

“Saya mewakili masyarakat Lingkungan Sejahtera tidak ada memberikan tandatangan untuk menyetujui hiburan malam Hans Station itu. Saya pribadi terkejut kenapa bisa muncul izin dari Pemkab Labuhanbatu,” katanya.

Ia mengaku pernah mendengar, pihak Hans Station mendatangi warganya. Modusnya, Hans Station akan memberikan bantuan uang listrik kepada warga sekitar sebesar Rp100 ribu per bulannya. Untuk dapatkan bantuan itu uang Hans Station meminta tandatangan warga.

“Tandatangan itu bukan untuk menyetujui hiburan malam Hans Station. Melainkan tanda terima uang lampu itu. Uang listrik itu hanya sekali diterima warga, saat memberikan uang dan minta tandatangan, tanda terima uang sekali itu,” tegasnya.

BACA JUGA  Pasca Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM di Panai Hilir, Polisi Tetapkan Tersangka

“Sebelumnya, kami bersama Lurah Lobusona dan Camat Rantau Selatan pernah dipanggil Kadis DPMTPSP dan membicarakan perihal izin Hans Station dan menerangkan memang kami tidak setuju tempat hiburan malam Hans Station”, kata Kepling.

Sementara, Kepala Kelurahan Lobusona, Eky Sagala membenarkan pernyataan Kepling. Menurutnya Hans Station telah mempergunakan tandatangan masyarakat tidak sesuai dengan peruntukannya karena dipakai untuk mengurus izin.

“Karenanya, saya didatangi warga karena tandatangan mereka yang disalahgunakan”, kata Eky.

Sementara terkait pernyataan tersebut, Kadis DPMTPSP Supriono enggan memberikan komentar. (Samuel)

BACA JUGA  Berbiaya Miliaran Rupiah, Pembangunan Boiler PKS Ajamu Belum Rampung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!