‎Dinilai Cemarkan Nama Baik, Kepsek Jaya Krama Beringin Melapor ke Polda Sumut

- Editorial Team

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Kepala Sekolah (Kepsek) SMA  Jaya Krama Beringin, Mutia Intan Sari (27) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Senin (15/12/2025) kemarin.

‎Mutia Intan membuat laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan, S.H.,M.H. Adapun laporan tersebut nomor: LP/B/2031/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

‎Pengaduan ke polisi dibuat lantaran beberapa pemberitaan yang masif tentang dugaan tidak terimanya kewenangan MN dikurangi sebagai kepala dari dua jenjang pendidikan di yayasan serupa.

‎Menurut Riki Irawan, alasan Mutia Intan Sari membuat laporan adalah terkait berita terakhir yaitu keluhan orang tua siswa yang mengeluhkan biaya sampul rapor. Pemberitaan itu dianggap mencemarkan nama baik Mutia selaku kepala sekolah SMA Jaya Krama, dan juga pihak sekolah.

‎Padahal menurut Riki, sebelum berita diterbitkan, terlapor berinisial HS sudah menelpon dirinya.

‎”HS awalnya menelpon Mutia untuk mengkonfirmasi terkait harga sampul rapor, namun Mutia memberi nomor saya selaku penasehat hukum untuk dihubungi, sehingga HS pun menelpon saya,” ujar Riki.

‎Pada pembicaraan via telpon antara HS dan Riki, HS kembali menanyakan hal yang sama dengan yang disampaikan sebelumnya kepada Mutia, namun Riki mengatakan bahwa dirinya tidak dapat langsung memberikan jawaban, dan hendak memastikan terlebih dahulu ke pihak sekolah benar tidaknya persoalan itu.

‎Namun esoknya berita terbit dengan judul “Orang Tua Siswa SMA Jaya Krama Keluhkan Harga Sampul Raport Rp60 ribu”.

‎”Tentunya itu mencemarkan nama baik klien saya, karena pungutan itu tidak ada sama sekali, dan padahal sudah saya bilang tunggu saya konfirmasi dulu ke pihak sekolah, eh tahu-tahu sudah terbit saja beritanya. Itu kan namanya menghakimi karena ditulis tanpa ada tulisan kata-kata “dugaan/diduga,” dan tidak mengutip keterangan penasehat hukum secara utuh, sebagaimana terekam dalam rekaman pembicaraan antara penasehat hukum dan HS yang beredar pada awak media,” kata Riki menyayangkan.

‎Riki mengatakan, dulu sewaktu MN menjabat Kepala Sekolah SMP dan SMK di Sekolah Jaya Krama Beringin, memang beredar rumor tentang kutipan sampul rapor pada kedua jenjang pendidikan tersebut.

‎Itu juga yang menjadi alasan pemilik sekolah, Danu Prayitno meminta MN agar cukup memegang satu jabatan saja di kepala sekolah agar pengelolaan tidak tumpang tindih dan lebih mudah mengkoordinir. Namun, sebelum selesai pembicaraan, ketika itu, MN langsung pergi meninggalkan Danu.

‎”Setelah pertengkaran itu, MN tidak pernah lagi muncul disekolah, lalu muncul berbagai berita yang mengarah pada tuduhan ke Sekolah Jaya Krama, yang lucunya yang dituduhkan itu seharusnya pada MN, bukan pada Mutia, karena diduga kejadian seperti pungutan sampul rapor terjadi di SMK saat dikepalai MN,” ujar Riki.

‎Kata Riki, Danu Prayitno juga masih berharap agar MN dapat hadir ke Sekolah Jaya Krama, untuk menandatangani surat kelulusan dan ijazah ke 36 murid SMP, dimana MN masih kepala sekolahnya.

‎”Kasihan anak-anak itu, mereka mungkin mau mendaftar ke jenjang pendidikan lebih tinggi, atau melamar kerja, jadi terhambat karena MN tidak pernah lagi hadir di sekolah,” ujar Riki menirukan ucapan Danu.

‎Terkait HS, yang terus menerus memberitakan Sekolah Jaya Krama dengan narasi miring, Riki menyampaikan bahwa pemilik sekolah Danu Prayitno mengenal sosok ini.

‎Menurut Riki, Danu yang memperkenalkan antara HS dan MN, walau Riki tidak memerinci lebih jauh terkait hubungan kedua orang ini.

‎”Saya berharap, dengan adanya laporan polisi dapat menjernihkan situasi dan membersihkan nama Sekolah Jaya Krama, dari berbagai hal tidak benar yang dituduhkan,” tutup Riki. (Bon)

BACA JUGA  Sepekan, Ditresnarkoba Sumut dan Jajaran Ungkap 26 Kasus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB