Polres Merangin Berhasil Ungkap Peredaran 2,5 Kg, Bandar dan Kurir Disikat Polisi

- Editorial Team

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Seorang pria, R (27) warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Ilir Provinsi Riau diringkus Tim Opsnal Sat Resanarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/07/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalam Pesantren Desa Muara Belengo Kecamatan Pamenang.

Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, HP Android merk Vivo warna hitam, plastik Good Day, klip bening kosong dan sepeda motor Yamaha Vixion.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis menyebutkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Pamenang. Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil ditangkap pada saat akan melakukan transaksi di wilayah Desa Muara Belengo.

“Tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi. Dari penggeledaan badan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung kita amankan ke Polres untuk pengembangan”, sebut Rezi kepada awak media, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA  Polres Batola Tangkap Pengecer Sabu

Dari hasil pemeriksaan sementara ditemukan petunjuk tersangka R berperan sebagai kurir, dimana dalam setiap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu, tersangka R dijanjikan akan mendapat imbalan dari rekannya yang bernama EZ (40) selaku bandar yang merupakan warga Desa Bukit Rt.005 Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka EZ di Desa Bukit Kecamatan Pelawan, Sarolangun. Dengan didampingi oleh orang tua tersangka dan tokoh masyarakat setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan tersangka dan rumahnya.

Dari penggeledahan polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus kotak warna putih merk Chinise Pin Wei yang berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,15 kilogram, plastik klip berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 2,82 gram, plastik berisikan narkotika sabu dengan berat kotor 50,34 gram, timbangan Digital, 4 bungkus plastik klip berbagai ukuran, pak plastik klip, sendok takar, HP merek Oppo, dan tas jinjing warna hijau.

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Pemuda ini Ditangkap dari WC Umum

Kepada polisi, tersangka EZ mengaku sudah tiga bulan terakhir telah menyediakan tempat penyimpanan (gudang) dan juga mengedarkan narkoba kepada sejumlah kalangan dengan target wilayah Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin.

Barang haram tersebut didapat tersangka EZ dari rekannya yang berinisial A warga Sarolangun dan P warga Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya menjadi target polisi.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi dalam konferensi persnya menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut baru direlease karena perkara tersebut menjadi atensi pimpinan tingkat atas untuk dilakukan pengungkapan jaringannya.

“Kepada rekan-rekan awak media, sebelumnya saya mohon maaf karena baru sekarang bisa merilis pengungkapan kasus narkoba tersebut, hal itu kami lakukan karena perkara ini menjadi atensi pimpinan, mengingat kedua tersangka terlibat jaringan antar provinsi” ujar Kapolres pada Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA  Grebek Kampung Narkoba, Pasutri Ditangkap Polres Batu Bara

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami yakin ada aktor utama yang mengendalikan peredaran ini. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan agar Kabupaten Merangin bebas dari narkoba,” tutup Kapolres. (Fitri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB