Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
DK (22) seorang pria warga Jalan Wiraswasta Lingkungan V Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi, Sumut ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi karena memiliki 2 paket sabu, Kamis (27/5/2021), meski sempat menyembunyikan barang bukti di bekas WC umum.
Saat dipergoki petugas DK tidak berkutik di dalam bekas WC umum. Ketika dilakukan penggeledahan didapati sabu seberat 2,76 gram dikemas plastik didalam kotak rokok yang disimpan disaku celananya.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggj AKP. Josua Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
DK mengakui barang haram tersebut miliknya, dan kini bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. (Ibnu Sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









