Batu Bara, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengamankan empat orang yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di tiga tempat berbeda, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 10.00 Wib di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Keempatnya, “A”(21), “H” (46), “U”(40) dan satu lagi istri dari “U” yang masih dalam proses pemeriksaan Keempatnya Warga Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
Dalam Keterangan Kasat Res Narkoba, AKP Henry DB Tobing didampingi Kasat Sahbara D.Sinaga menguraikan dari pengamanan keempat orang tersebut atas informasi dari masyarakat.
“Barang buktinya ada, namun belum tau seberapa banyak, yang jelas mereka masing-masing mengakui, bahwa barang yang ditemukan adalah milik mereka,” jelas Kasat Narkoba.
Untuk proses, keempat orang tersebut dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku serta melakukan pengembangan.
Barang bukti yang diamankan sabu lebih kurang 8 gram, 2 buah handphone, uang Rp1.165.000, kaca phyrex, mancis.(plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









