Lagi, Pelaku Pencabulan Anak di Asahan Belum Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Belum tuntas pelaporan kasus pencabulan anak di bawah umur, sebut saja Mawar (14), warga Kecamatan Pulo Bandring, kini berhembus kabar yang sama, dialami, panggil saja Bunga (16) warga Kecamatan Pulo Rakyat Kabupaten Asahan.

Kasus yang dialami Bunga tak jauh beda dengan Mawar. Meski telah dilaporkan sejak 29 Oktober 2021 lalu, dengan Laporan Polisi nomor : LP/891/X/2021, namun persoalan itu belum ada kejelasannya hingga saat ini.

BACA JUGA  Ketua Satgas IPK Sumut Hadiri Pelantikan DPD IPK Kabupaten Asahan

“Gak jelas nak. Karena sampai saat ini, pelaku belum juga diamankan. Apakah karena kami ini orang susah ya, hingga penanganan kasus yang menimpa anak saya ini terkesan lamban, tak jelas ?,” ucap Sugiono (63) ayah korban ditemui, Jumat (16/09/2022) siang.

Dikatakannya, akibat kejadian itu, korban sempat mengalami trauma, takut dan malu untuk bertemu orang lain. Namun seiring waktu, trauma itu berangsur pulih dan korban melahirkan seorang bayi dengan selamat.

BACA JUGA  Cabuli Tetangga, Pedagang Lontong Dilaporkan Istri

“Syukur Alhamdulillah, hingga saat ini anak dan cucu saya sehat. Kami harap polisi secepatnya nangkap pelaku, dan diberikan hukuman seberat-beratnya. Pelakunya si Andre, masih berkeliaran bang,” akhir Sugiono di rumahnya.

Terpisah, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husein SIK belum membalas konfirmasi yang dikirimkan via pesan Whatsapp. (Gon)

BACA JUGA  Ayah dan Abang yang Perkosa Remaja 13 Tahun, Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru