Asahan, TRIBRATA TV
Ketua Satgas Inti DPD IPK Sumut, Sartoto Rianto Barus menghadiri pelantikan Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Asahan periode 2024-2029 di Lapangan Parasamya Food Court, Sabtu (28/09/2024).
Dalam acara tersebut tampak terlihat, Ketua DPD IPK Sumatera Utara (Sumut) Bastian Panggabean didampingi pengurus melantik Dodi Riza Pohan, ST sebagai Ketua, Muhammad Sahrizal Sembiring A.Md sebagai sekretaris, dan Bayu Azhari Manurung A.Md sebagai bendahara.
Dalam kata sambutannya, Dodi Riza Pohan, ST mengucapkan terimakasih dan berjanji kedepannya membantu mensukseskan visi misi Pemerintah Kabupaten Asahan serta mendukung program kerja IPK Sumatera Utara.
“IPK Asahan saat ini telah hadir di 21 dari 25 kecamatan dan ke depan kami akan terus memperluas jangkauan organisasi serta mengembangkan potensi pemuda di seluruh Asahan,” kata Dodi, panggilan akrabnya.
Kepada para pengurus DPD IPK Asahan, Ketua Satgas IPK Sumut, Sartoto Rianto Barus, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan nilai nilai persatuan dan kesatuan serta kebersamaan khususnya untuk menjaga situasi Asahan tetap kondusif.
“Selamat atas pelantikan pengurus dewan pimpinan daerah IPK Kabupaten Asahan Periode 2024-2029, jaga nama baik IPK, tetaplah berbuat yang positif, selalulah bergandengan tangan dengan Polri, TNI, Muspika,” ucapnya didampingi Sekretaris, Agus, Bendahara, Rocky Antonio Sinuraya dan Ketua OKK, Aldy Prasetyo.
Jelang Pilkada ini, Sartoto Rianto Barus juga berharap organisasi ini dapat berbuat hal positif dan ikut mensukseskan keamanan dan menciptakan situasi yang kondusif.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD IPK Deli Serdang, Parmonangan Gultom, SE didampingi Sekretaris, M. Yudi L. Tobing. Ia mengucapkan selamat atas pelantikan para pengurus DPD IPK Asahan. “Semoga nama baik IPK tetap terjaga dan masyarakat di Asahan makin mencintai IPK ini, ” katanya.
Acara pelantikan pengurus DPD IPK Kabupaten Asahan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Kapolres Asahan, para Ketua DPD IPK Kabupaten/ Kota se- Sumatera Utara dan para tamu undangan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









