Cabuli Tetangga, Pedagang Lontong Dilaporkan Istri

- Editorial Team

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Pedagang lontong balap ditangkap polisi karena terlibat aksi pencabulan. Apesnya, yang melaporkan aksi bejat itu adalah istri sahnya.

Pelakunya, SBL (26), asal Karangan, Surabaya. Penjual lontong ini nekat mencabuli gadis yang masih berusia 16 tahun.

Pencabulan sendiri diawali ketika pelaku masuk kamar kos korban yang kebetulan berdekatan saat orang tuanya tidak ada dirumah.

Kini pelaku SBL hanya bisa menyesali perbuatannya setelah dibekuk Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 20 September 2021

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Plt Kanit PPA Ipda Wulan mengatakan, pelaku merupakan tetangga kamar korban. Pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 00.00 WIB, pelaku masuk ke dalam kamar korban.

BACA JUGA  Usai Belanja Sabu, Heri Disergap Petugas Satnarkoba Batu Bara

Dalam kos korban, pelaku pura-pura memijit korban. “Korban menggunakan celana mini, kemudian pelaku timbul nafsunya saat melihat korban,” jelas Ipda Wulan, Senin (27/9/2021).

Saat itulah akhirnya tersangka mengajak korban untuk bersetubuh. Awalnya korban tidak mau, namun tersangka terus merayu. “Pelaku ini terus melancarkan rayuan dengan mengatakan “Sudahlah gak usah malu malu, biasa saja sama aku,” katanya.

“Apesnya, istri pelaku sendiri yang memergoki aksi cabul tersebut,” tambah Ipda Wulan.

BACA JUGA  4 Bulan Diburu, Pelaku Pembunuhan di Sungai Andai Diringkus, Ini Motifnya

Karena kepergok bersetubuh, istri korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Berbekal laporan itu, bapak satu anak inipun dibekuk dan digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Selain pelakunya, Unit PPA juga mengamankan barang bukti diantaranya sarung warna putih motif kotak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Redho)

BACA JUGA  Korupsi di RS Kusta Dr Rivai Abdullah, Polda Sumsel Tangkap Pelaksana PT Palco Indonesia

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB