Jual Sabu, Honorer BPN Merangin Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 16 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Team Satres Narkoba Polres Merangin kembali amankan satu orang yang diduga bandar narkotika jenis sabu pada Jum’at (15/07/2022) pukul 23.30 WIB.

Pelaku yang bernama Wanda Irawan Bin Muktarudin warga BTN Villa Mas Permai Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, berprofesi sebagai salah satu pegawai honorer di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin.

Tersangka diamankan ketika hendak bertransaksi sabu di seberang kantor Polres Merangin, tepatnya di depan kantor BPN di tempat pelaku bertugas.

Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata saat dikonfirmasi media ini, Sabtu (16/07/2022).

BACA JUGA  Polda Sumsel Musnahkan 1,4 Kg Sabu dan 823 Butir Ekstasi

“Informasi ini didapatkan Satres Narkoba dari masyarakat terkait transaksi sabu,” katanya.

Dengan informasi masyarakat ini, Satres Narkoba melalui Kanit 1 Aipda Antoni SH bergerak cepat untuk melakukan Under Caver buy, dengan cara membeli langsung dengan pelaku. Pelaku sepakat untuk bertransaksi di pinggir jalan depan Kantor Pertanahan Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko.

Undercover buy yang dilakukan oleh salah seorang pihak kepolisian dengan cara bertemu dengan perantara informan, kemudian pada saat pelaku bertemu dengan anggota yang melakukan under cover buy, pelaku langsung memperlihatkan 1 paket yang diduga narkotika sabu.

BACA JUGA  Edarkan Ganja Sintesis, Dua Kurir Asal Bekasi Diciduk Polisi Surabaya

Setelah pihak kepolsian melihat paketan sabu, petugas mengamankan pelaku. Dari penggeledahan di mobil Agya milik pelaku ditemukan dompet warna pink yang didalamnya berisi 6 paket sabu.

Pelaku serta 7 paket sabu dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas lima tahun. (fitri)

BACA JUGA  Dicabuli Pacar Ibunya, Siswi ini Ngadu ke Ayahnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru