Edarkan Ganja Sintesis, Dua Kurir Asal Bekasi Diciduk Polisi Surabaya

- Editorial Team

Sabtu, 5 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran ganja di kalangan mahasiswa di wilayah Surabaya dan Malang. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.

Peredaran ganja ini dibongkar Tim Unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dipimpin Iptu Eko Julianto. Tim ini menangkap kedua kurir itu di Jalan Pisang Kipas D’Cluster Kav 9, Malang.

Kedua kurir ganja asal Bekasi, Jawa Barat itu bernama Akhnukh Aldebaran (26), warga Pondok Gede dan Atar Sumando (25), warga Jatiasih. Dari tangan keduanya disita dua plastik berisi ganja sintesis seberat 1,13 gram dan biji ganja 1,23 gram.

BACA JUGA  24 Paket Sabu Berikut 2 Pengedar "Disedot" Polsek Bandar Pulau

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menyebut, dibongkarnya kasus ini bermula saat timnya mendapat informasi dari salah satu pengedar ganja asal Jakarta sebelumnya ditangkap.

Setelah pemeriksaan dan penyelidikan, diketahui ganja juga dikirim salah satu kurir di sebuah rumah kos di daerah Malang. Setelah mengantongi identitas dua kurir itu, tim langsung bergerak dengan menggerebek rumah kos tersebut dan meringkus kedua pelaku.

BACA JUGA  Baru Beli Sabu Paket Kecil, Awi Gol di Polsek Sunggal

“Kami geledah dan kami temukan dua poket ganja serta bijinya tersebut,” terang Memo, Jumat (4/12/2020).

Menurut Alumni Akpol 2002 ini, dalam pemeriksaan kedua pelaku mengakui bahwa barang terlarang itu mereka dapat dari seorang bandar asal Jakarta yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Dalam pemeriksaan tersangka Aldebaran juga mengaku bahwa dia dan kawannya sebagai kurir.

“Kebanyakan yang membeli dari pekerja maupun mahasiswa,” aku Aldebaran. (Redho Fitriyadi)

BACA JUGA  Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB