Dicabuli Pacar Ibunya, Siswi ini Ngadu ke Ayahnya

- Editorial Team

Kamis, 4 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Aksi pencabulan kepada anak masih di bawah umur kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya pelajar kelas 3 SMA berinisial AS (17) warga Kecamatan Medan Polonia.

Sedangkan pelaku adalah pacar dari ibu kandungnya berinisial FFA (45) warga Kecamatan Medan Polonia. Pelaku yang melakukan cabul kepada anak masih di bawah umur berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan di kawasan Kecamatan Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (4/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus itu, setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43) warga Medan Polonia melaporkan ke Polrestabes Medan.

“Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar, ” ucap Kombes Riko.

BACA JUGA  Hendak Pesta Sabu, Dua Pria Ditangkap, Lainnya Ceburkan Diri ke Sungai

Disebutkannya, kejadian pencabulan itu pada bulan Juli 2021, disaat anak korban AS tinggal bersama ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia, bersama dengan 2 orang adiknya. Sementara ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Karena telah berpisah rumah dengan ibu kandungnya anak korban sejak tahun 2019.

Pada tahun 2020, saksi NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkan kepada anak korban. Kata Riko, sejak saat itu tersangka FFA sering datang ke rumah anak korban. Kemudian pada bulan Juli 2021, tersangka FFA bersama – sama anak korban AS membeli satu unit ponsel iPhone 12 dan diberikan kepada anak korban. Setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi anak korban. “Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap anak korban sebanyak 2 kali,”paparnya.

BACA JUGA  Wakil Walikota Medan Hadiri Perpisahan Siswa SMA Hang Tuah Belawan

Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu anak korban menceritakan, kepada saksi BTS bahwa, ia telah disetubuhi oleh tersangka FFA sebanyak 2 kali, kemudian saksi BTS menyampaikan hal itu kepada ayah kandungnya MZ dan pelapor membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021. “Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia, ” jelasnya.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing – masing 1 unit ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo. ” Motifnya untuk memuaskan hasrat biologis, ” tambahnya.

Mengenai modus, tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan kepada anak korban mulai dari Rp20 ribu – Rp1 juta.

BACA JUGA  3 Perampas Ponsel di Depan Gerbang Tol Tembung Ditangkap, Seorang Kena Dor

Komnas HAM Perlindungan Anak Haris Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur. “Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur, ” tandasnya. (Zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB