Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Sebanyak empat puluh tiga bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,03 gram dan pipet plastik sebagai skop diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,Rabu (15/7/2020).
Selain itu turut diamankan seorang pelaku bernama Dedi Rinanda alias Dedi (27) warga Jalan Bulian Lingkungan 3 kelurahan Bandar Utama Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Iklas ada transaksi narkoba,”ungkap Kasat Narkoba AKP Yusuf Tarigan, Kamis (16/7/2020)
Setelah mendapat informasi itu, personil yang dipimpin Aiptu Martin Silalahi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Akhirnya,petugas menemukan orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan sedang berada dipinggir jalan.
“Saat dilakukan penggeledahan barang bukti ditemukan dari saku baju pelaku,”ungkap Kasat Narkoba.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Dedi dikenakan pasal
Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Joe)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









