Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, memberikan penghargaan kepada petugas Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang atas dedikasi dan kolaborasi dalam mendukung pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Penyerahan penghargaan dilaksanakan di lapangan apel Bhayangkara Polresta Tanjungpinang, Selasa (21/4/2026) yang dipimpin Kapolresta. Hadir Kepala Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang Joko Pri Sukmono Dwi Widodo, para Pejabat Utama (PJU), personel serta ASN Polresta Tanjungpinang.
Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta menyerahkan penghargaan kepada sejumlah personel Bea dan Cukai yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata dalam membantu pengungkapan kasus narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolresta menyampaikan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, penanggulangannya membutuhkan kerja sama yang kuat, sinergi, serta komitmen bersama dari seluruh pihak.
Ia juga menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh jajaran Polresta Tanjungpinang tidak terlepas dari dukungan, kerja sama, dan kontribusi berbagai instansi, salah satunya Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjungpinang
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang atas dedikasi, profesionalisme, serta sinergitas dan kolaborasi yang telah terjalin dengan sangat baik dalam membantu tugas kepolisian, khususnya dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba,” ujar Kapolresta.
Ia berharap penghargaan tersebut tidak hanya menjadi bentuk apresiasi semata, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat dilaksanakan secara lebih optimal dan berkelanjutan. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









