Bea dan Cukai Sumut Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp3,2 M

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Belawan, memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan penyitaan kepabeanan dan Cukai 2019-2020 dengan potensi kerugian negara senilai Rp3,2 miliar di Belawan, Rabu (15/7/2020).

Barang asal luar negeri yang dimusnahkan tersebut, terdiri dari pakaian bekas (ballpres), minuman keras dan rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut, Oza Olavia menyebutkan, di pesisir pantai timur Sumatera Utara masih terdapat kemungkinan penyelundupan seperti impor barang ilegal, narkotika, rokok ilegal dan minuman keras ilegal sehingga Kanwil DJBC dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara tetap bersinergi dengan aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Berharap Tidak Kembali, Casis Bintara Lantamal I Belawan Terbang ke Malang

“Kanwil DJBC Sumut tetap bersinergi dengan instansi penegak hukum TNI/Polri dan Pemda untuk terus berkomitmen untuk memberantas penyelundupan secara berkesinambungan,” tegas Oza Olavia.

BACA JUGA  Alumni Akabri '90, Vaksinasi 1.500 Pelajar di Belawan

Barang milik negara hasil penindakan kepabeanan tersebut total nilainya sekira Rp3,2 miliar. Sedangkan kerugian akibat tidak dipungutnya Cukai, Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sekira Rp2,2 miliar.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan botol minuman keras dipecahkan dan dimasukkan ke dalam drum (P.Sitorus)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru