Tokoh dan Masyarakat Tolak Hasil Seleksi Aparatur Desa Malasin Simeulue

Desak Camat Simeulue Barat Segera Turun Tangan

- Editorial Team

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Desa Malasin Kecamatan Simeulue Barat Kebupaten Simeulue, Aceh

Kantor Desa Malasin Kecamatan Simeulue Barat Kebupaten Simeulue, Aceh

Simuelue, TRIBRATA TV

Proses penjaringan dan seleksi calon Kaur dan Kasi aparatur Desa Malasin, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, memanas setelah hasil tes diumumkan. Orang tua peserta, tokoh masyarakat, dan BPD menolak keputusan panitia dan melayangkan surat pengaduan resmi ke Camat Simeulue Barat.

Pengaduan tersebut berisi permintaan pembatalan hasil seleksi aparat Desa Malasin. Warga menilai proses yang dijalankan panitia tidak memenuhi asas transparansi dan keadilan.

Alasan penolakan yang disampaikan dalam surat pengaduan, antara lain tokoh masyarakat, BPD, dan wali peserta tidak diundang saat pelaksanaan tes aparat desa oleh panitia. Ketiadaan unsur pengawasan memicu keraguan warga.

BACA JUGA  Kasus Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Juga pelaksanaan tes di ruang tertutup tanpa akses pemantauan. Warga menilai ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan seleksi perangkat desa.

Lalu ketidakmerataan perwakilan dusun, Desa Malasin terdiri dari 4 dusun, namun peserta yang dinyatakan lulus menjadi aparatur desa hanya berasal dari satu dusun saja. Tiga dusun lainnya tidak ada yang lolos.

Dalam surat pengaduan, orang tua peserta dan tokoh masyarakat meminta Camat Simeulue Barat H. Aliwar Saleh segera memediasi persoalan ini. Mereka berharap ada penyelesaian cepat agar tidak memicu tindakan massa terhadap pemerintahan Desa Malasin.

BACA JUGA  Pisah Sambut Kapolres Simeulue

Hingga berita ini diturunkan, Camat Simeulue Barat belum memberikan keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil. Sementara itu, Kepala Desa Malasin, Liswandi juga belum menyampaikan tanggapan atas pengaduan tersebut.

Masyarakat berharap Dinas PMD Kabupaten Simeulue ikut turun tangan meninjau proses rekrutmen agar sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Ij)

BACA JUGA  892 Peserta Ikut Seleksi PPS Se Kabupaten Humbahas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

HUT Bhayangkara Ke‑80, Polres TTS Salurkan Air Bersih ke Warga Mollo Selatan
Forsure Digitalindo Ramaikan Pasar Digital Marketing Agency di Surabaya
Bantuan untuk Penyintas di Aceh Tamiang Mulai Disalurkan Besok
Polsek Simpang Kanan Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Kamtibmas
Meriah!, Acara Perpisahan Murid TK Negeri Bikhao Faakhi Simeulue
Sambut HUT Bhayangkara, Polres TTS Gelar Baksos ke Purnawirawan
Di Tengah Syukur dan Kenangan, Heronimus Makainas Hadiri Peresmian Tempat Peristirahatan Terakhir Ketua DPRD Sitaro
Pemerintah Desa Lhok Bikhao Simeulue Gelar Seleksi Aparatur

Berita Lainnya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:37 WIB

HUT Bhayangkara Ke‑80, Polres TTS Salurkan Air Bersih ke Warga Mollo Selatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:27 WIB

Forsure Digitalindo Ramaikan Pasar Digital Marketing Agency di Surabaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:32 WIB

Bantuan untuk Penyintas di Aceh Tamiang Mulai Disalurkan Besok

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:24 WIB

Polsek Simpang Kanan Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat, Perkuat Sinergitas Kamtibmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:38 WIB

Meriah!, Acara Perpisahan Murid TK Negeri Bikhao Faakhi Simeulue

Berita Terbaru