Polisi Tangkap Pembeli Solar Pakai Mobil Modifikasi

- Editorial Team

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel mengungkap dua kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dengan modus pakai mobil modifikasi.

Dari dua kasus itu Ditreskrimsus mengamankan lima tersangka berinisial AP, AR, MRA, MN, MFA dengan barang bukti mobil Toyota Kijang BG 1621 MF, satu unit pompa, satu lembar nota, uang tunai Rp350 ribu, Iphone 7 plus. Kemudian satu unit Isuzu Panter BG 1446 NW, lembar nota dan satu unit ponsel merek poco X3 NFC.

BACA JUGA  BBM Langka, SPBU di Kota Jambi Malah Ijinkan Beli Pakai Dirigen

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan dalam dua ini memiliki modus yang sama yaitu memodifikasi mobil mereka.

“Dari keterangan para pelaku, mereka memodifikasi mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung puluhan liter solar,” ujarnya, Rabu (06/04/2022).

Pertama-tama pihaknya menangkap AP dan AR di SPBU di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang pada Senin (28/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Saat itu kita mendapatkan informasi adanya penimpunan, kemudian anggota kita menangkap pelaku AP dan AR dengan barang bukti mobil yang bermuatan 108 liter solar,” katanya.

BACA JUGA  Menangi Perkara, dr AK Anshori Laporkan Pencemaran Nama Baiknya

Kemudian pada Jumat (1/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB penyidik menangkap pelaku MRA, MN, dan MFA.

“Untuk kasus kedua, mereka memodifikasi mobil hingga bisa memuat 300 liter solar,”ungkapnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (Suherman)

BACA JUGA  IPSI Sumatera Selatan Gelar Penataran Juri dan Pelatih

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB