Medan, TRIBRATA TV
3 narapidana Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut mendapat remisi khusus Waisak. Remisi ini disampaikan pada acara pembacaan pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2022 di Aula Rutan Perempuan Medan, Senin (16/05/2022).
Karutan Ema Puspita mengatakan pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
“Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Buddha akan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2022 dengan besaran remisi 15 hari sampai 2 bulan,” ucap Ema Puspita.
Lanjutnya, pemberian remisi khusus ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku kesehariannya.
Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.(edrin/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









