Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Dosen Usakti: Polda NTB Harus Gelar Perkara

- Editorial Team

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Terkait korban begal yang menewaskan dua pebegal di Lombok Tengah, Dosen Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendukung penuh pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, yang meminta Polda NTB untuk segera melakukan gelar perkara.

Dukungan tersebut disampaikan Azmi Syahputra kepada awak media, Sabtu (16/4/2022). Menurutnya, korban begal tidak bisa dilabeli tersangka dan dikenakan pasal pidana.

Sebab, terkait tindakan korban begal yang menewaskan 2 pelaku begal demi pembelaan dirinya bukanlah sebagai pelaku tindak pidana.

“Penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam memetakan dan mencari, termasuk mengumpulkan bukti. Kalau penyidik teliti dan cermat semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa pidana ini, sehingga tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini,” ujar Azmi.

Karenanya, mengacu pada Pasal 49 KUHP menyebutkan, orang yang melakukan pembelaan darurat, sekaligus sebagai upaya dari dirinya yang tidak dapat dihindarinya atas sebuah keadaan yang terpaksa.

“Sehingga berdasarkan perintah pasal ini dan fakta yang ada, maka perbuatan ini semestinya oleh penyidik sejak awal menjadi pengecualian dan harus dihentikan demi hukum. Sebab tindakannya ini tidak dapat dihukum, atau malah melabeli status tersangka,” tegas Azmi.

BACA JUGA  Tabrak Anggota TNI, Seorang Begal Sepeda Motor Diringkus

Kembali dijelaskannya, adapun payung hukum yang dapat digunakan penyidik Pasal 7 huruf i KUHAP dan Pasal 109 KUHAP, yang memberikan kewenangan pada penyidik untuk menghentikan penyidikan, jadi tidak perlu perkara dengan karakteristik seperti ini.

“Bagi korban begal yang membela diri ditahan apalagi sampai tahap pengadilan, ini tidak efektif, apalagi bukti dan fakta ini secara umum dapat dibayangkan dan sudah diketahui penyidik, bahwa ini adalah daya paksa absolut, mengingat ia tidak dapat berbuat lain dan ini sudah tergambar pada posisi kasus dan hasil pemeriksaan polisi yang telah clear, bahwa ia adalah korban begal dan demi membela diri,” urai Azmi.

Selanjutnya, kata Azmi, bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara-cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimalnya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh, apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam.

“Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh korban sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya. Karenanya jika memang penyidik sudah menemukan fakta-fakta, bahwa perbuatan tersebut untuk pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum, sehingga perbuatan tersebut dianggap sah, termasuk dalam pembelaan terpaksa juga menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatannya dalam hal ini atas perbuatannya yang membunuh kedua begal tersebut,” tutup Azmi.

BACA JUGA  Pertama Kali Terjadi, Warga Simeulue Jadi Korban Begal

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai korban begal yang ditetapkan tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), harus mendapatkan perlindungan.

“Saya kira, bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” ujar Agus, Jumat (15/4/2022).

Namun, dengan ditetapkan korban sebagai tersangka, Agus meminta agar Polda NTB segera mengambil langkah lebih lanjut. Ia ingin, Polda NTB berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana, untuk meminta saran dan masukan terkait layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” ungkapnya.

Lanjut Agus, diharapkan saran dan masukan dari sejumlah pihak dapat menjadi pedoman bagi Polda NTB menyikapi dan menindaklanjuti kasus begal tersebut dengan baik.

BACA JUGA  Puluhan Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis Ditangkap Polisi

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” jelas Agus.

Sebagai informasi, Amaq Sinta (34) dibegal oleh empat pelaku di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada Minggu (10/4/2022) lalu.

Amaq Sinta kemudian mencoba melakukan perlawanan hingga dua orang pelaku begal tewas bersimbah darah. Sementara dua lainnya melarikan diri. Akibatnya, Amaq Sinta yang semula menjadi korban kemudian ditetapkan sebagai tersangka. (H.Pakpahan/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya
Guru di Pamekasan Rasakan Dampak TPG bagi Kesejahteraan dan Pembelajaran
GPPMI Dukung Langkah Tegas Kepala BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba ‘Maboy’ 92 Kg Sabu
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Tokoh Adat Merauke Mama Sinta Berbalik Dukung Pemerintah,Harap Ada Lapangan Kerja Dari PSN
Panen Raya Udang Vaname di BUBK Kebumen, Presiden Prabowo Dorong Proyek Produktif Nasional
Pertemuan Hangat Megawati dan Sri Sultan HB X di Kraton Jogja, Santap Malam Berlangsung 3,5 Jam
Sultan HB X Ingatkan Bahaya Pinjaman Online dan Konsumsi Berlebihan,Kebebasan Finansial Bukan Soal Belanja Tapi Menahan Diri

Berita Lainnya

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:49 WIB

‎Presiden Prabowo Copot Kepala BGN dan 2 Wakilnya

Senin, 1 Juni 2026 - 14:42 WIB

Guru di Pamekasan Rasakan Dampak TPG bagi Kesejahteraan dan Pembelajaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:30 WIB

GPPMI Dukung Langkah Tegas Kepala BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba ‘Maboy’ 92 Kg Sabu

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:44 WIB

150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:20 WIB

Tokoh Adat Merauke Mama Sinta Berbalik Dukung Pemerintah,Harap Ada Lapangan Kerja Dari PSN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!