Sleman,TRIBRATA.TV – Komisi IV DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) di Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Jumat (10/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, pengelolaan kawasan konservasi Gunung Merapi menjadi sorotan, mulai dari maraknya penambangan ilegal, pendakian tanpa izin, hingga keterbatasan sumber daya pengelola. Pemerintah Kabupaten Sleman berharap kunjungan tersebut memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan kawasan konservasi.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan Pemkab Sleman selama ini telah berkolaborasi dengan Balai TNGM dan masyarakat dalam berbagai upaya pelestarian lingkungan, seperti penataan ekowisata, mitigasi bencana terpadu, penanaman pohon untuk konservasi sumber air, pengembangan kawasan wisata berbasis Geopark, serta edukasi kebencanaan melalui Museum Gunungapi Merapi.
“Melalui kegiatan ini, saya berharap akan ada masukan yang positif bagi kami dalam upaya menjaga kelestarian alam di kawasan TNGM,” ujar Harda.
Sementara itu, Kepala Balai TNGM Tutut Heri Wibowo memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan kawasan konservasi. Menurutnya, sedikitnya terdapat lima persoalan utama yang membutuhkan penanganan lintas sektor secara terpadu.
Ia menjelaskan bahwa konflik antara satwa liar dan manusia yang meningkat sejak 2018 masih menjadi tantangan. Selain itu, aktivitas penambangan ilegal material vulkanik serta maraknya pendakian ilegal dan penyelenggaraan open trip komersial tanpa izin menuju puncak Gunung Merapi sejak 2025 turut mengancam kelestarian kawasan.
Di sisi lain, Tutut mengungkapkan bahwa pengelolaan objek wisata alam di kawasan TNGM juga masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia. Pengamanan kawasan wisata pada akhir pekan, kata dia, masih mengandalkan sistem piket aparatur sipil negara (ASN) yang dibantu Tenaga Harian Lepas (THL).
Selain itu, potensi pemanfaatan sumber daya hayati melalui bioprospeksi dinilai belum berkembang optimal karena belum didukung regulasi yang mengatur tata niaga, pemasaran, maupun hilirisasi produk. Balai TNGM, lanjut Tutut, berkomitmen memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penyusunan regulasi pendukung guna menjaga kelestarian kawasan ekologis Merapi.
Menanggapi paparan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Alex Indra Lukman menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan TNGM harus dilakukan secara tegas.
Ia mendorong Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus-kasus pelanggaran hingga ke proses peradilan.
Namun demikian, Alex menilai penegakan hukum harus diimbangi dengan penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat sekitar kawasan konservasi.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga wajib bersama-sama memikirkan alternatif sumber penghidupan yang aman bagi masyarakat sekitar. Kita tidak boleh hanya melarang tanpa memberikan solusi bagi kesejahteraan mereka,” katanya.
Alex juga menyoroti fenomena meningkatnya pendakian ilegal menuju puncak Gunung Merapi. Menurutnya, keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama sehingga aktivitas pendakian tanpa izin di kawasan rawan bencana tidak dapat ditoleransi.
“Kewajiban utama pemerintah berdasarkan Undang-Undang Dasar adalah melindungi keselamatan masyarakat, termasuk dari bahaya aktivitas ilegal di kawasan rawan Gunung Merapi,” ujarnya.
Kunjungan kerja spesifik Komisi IV DPR RI tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam memperkuat tata kelola Taman Nasional Gunung Merapi. Selain memperkuat aspek konservasi dan penegakan hukum, upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga di sekitar kawasan konservasi.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online










