Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Kurang 1 jam, personil Pospam I Nataru Perbaungan berhasil meringkus 1 dari 3 begal yang membacok korbannya. Sementara 2 lainnya masih diburu Polisi.
Keberhasilan ini berkat kordinasi cepat petugas Pos Pam II Kota Pari usai menerima laporan dengan Pos Pam I Perbaungan untuk melakukan penghadangan.
Petugas berhasil menangkap RA alias R di wilayah Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku berinisial DSS alias D (19) warga Galang, Kabupaten Deli Serdang berhasil ditangkap. Dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan.
Peristiwa begal itu bermula saat tiga karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Makan Bergizi Gratis (MBG) melintas di Jalan H.T Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.
Ketiga korban yakni Fitri (21), Tasya Ramadhan (20), dan Alamsyah Putra (22), warga Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu LB Manullang, menjelaskan ketiga korban pulang dari Lubuk Pakam dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nomor polisi B 5394 TIC, dengan posisi berboncengan.
Saat melintas di Jalan H.T Rizal Nurdin, para korban merasa dibuntuti dua unit sepeda motor. Sesampainya di lokasi kejadian, salah satu pelaku berinisial RA alias R (18) langsung memepet sepeda motor korban dan menendang Tasya, sehingga motor terjatuh.
“Setelah terjatuh, korban Alamsyah sempat berdiri dan mencoba melawan. Namun pelaku membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan celurit,” ujar Manullang, Sabtu (20/12/2025).
Dalam situasi tersebut, pelaku lain mengambil sepeda motor korban serta barang-barang di dalam bagasi berupa dua unit handphone (iPhone dan Vivo) dan uang tunai sekitar Rp3 juta. Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Perbaungan.
Ketiga korban kemudian ditemukan warga yang melintas dan dibawa ke RSU Sawit Indah, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
“Peristiwa itu juga dilaporkan kepada petugas yang berjaga Pos Pam II Kota Pari,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha NMax, 1 buah celurit, sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam tanpa pelat nomor, 2 kotak handphone merek iPhone dan Vivo.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp52,3 juta.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









