Ambon, TRIBRATA TV
Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease kembali menuntaskan salah satu kasus kekerasan berat yang menjadi perhatian publik. Pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 14.30 WIT, penyidik resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dalam proses Tahap II.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam Tahap II tersebut, penyidik menghadirkan tersangka Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu, yang dijerat dalam kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Sejumlah barang bukti penting turut diserahkan, termasuk satu bilah pisau, serta pakaian korban dengan bercak darah. Seluruhnya diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob, S.H., M.H.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay menegaskan bahwa pelimpahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polresta Ambon dalam menuntaskan kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Seluruh proses berjalan aman dan lancar. Setelah tahap ini, perkara sepenuhnya menjadi kewenangan JPU untuk diproses ke persidangan,” ujarnya.
Pelimpahan Tahap II terhadap tersangka penikaman di Hunuth ini menunjukkan mekanisme penegakan hukum antara pihak kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif dan sesuai koridor KUHAP. Kecepatan penyidik dalam menuntaskan berkas setelah dinyatakan lengkap (P-21) menjadi cerminan akuntabilitas dan keseriusan Polresta Ambon dalam menangani kasus yang melibatkan korban anak—kategori yang membutuhkan kepekaan dan ketegasan hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang membutuhkan perhatian dan peran aktif keluarga, lingkungan, serta aparat penegak hukum.
Dengan tuntasnya pelimpahan tersangka dan barang bukti, fokus penanganan kini beralih ke tahap persidangan. Langkah cepat dan terukur ini diharapkan menjadi standar dalam penyelesaian setiap kasus kekerasan terhadap anak, demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarga. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









