Digrebek di Kebun Karet, 3 Kg Sabu, Senpi dan 2 Pelaku Diamankan Polda Sumsel

- Editorial Team

Kamis, 16 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menangkap 2 bandar sabu di Musi Banyuasin. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 kg sabu dan senjata api rakitan.

Kedua pelaku berinisial MAA (21) dan JI, keduanya warga Desa Sukarami Dusun 2 Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumsel Kombes Pol Heru Nugroho mengatakan, timnya mendapat informasi ada transaksi narkoba di sebuah pondok yang berada di kebun karet.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor di RSU Kumpulan Pane, Oknum Honorer Ditangkap

“Kamis (9/2/2023) dinihari tim bergerak cepat ke lokasi yang berada di Kampung 2 Desa Sukarami Sekayu Muba,” katanya,
Kamis (16/2/2023).

Di lokasi, petugas langsung menggerebek dan menggeledah pondok tersebut. Dua pelaku ditangkap.

“Dari penggeledahan, ditemukan 3 bungkus besar sabu seberat 3.000 gram atau 3 kg di dalam koper warna biru, 3 timbangan digital, 5 buku catatan narkoba, 2 bungkus kosong teh cina dan 2 bal plastik klip transparan serta senjata api rakitan berikut 3 butir amunisi,” terangnya.

BACA JUGA  Maling di Kos-kosan Diringkus Polsek Medan Timur

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami selalu mengimbau dan meminta peran masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya. (Suherman)

BACA JUGA  Jurtul Togel Diringkus Polsek Galang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB