Curi Sepeda Motor di RSU Kumpulan Pane, Oknum Honorer Ditangkap

- Editorial Team

Jumat, 23 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Agus Rianto alias Rian (23) warga Jalan Indra Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ditangkap aparat kepolisian dalam kasus dugaan pencurian satu unit sepeda motor di Rumah Sakit Umum Daerah Kumpulan Pane. Pelaku diamankan, Selasa (20/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arief mengatakan pencurian yang dilakukan pelaku setelah mendapatkan laporan dari korban Emy Agus Fitriani (30) yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit itu.

“Pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2020 sekira pukul 08.00 WIB, korban hendak bekerja dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran RSUD Kumpulan Pane,” tuturnya.

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Robbi 'Gol'

Lanjutnya,sekira pukul 13.00 WIB korban hendak pulang dan mengambil sepeda motornya yang diparkirkan, namun Ia tidak lagi sepeda motor miliknya.

Berdasarkan laporan warga Jalan Danau Sentani Keluarga Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi kalau Agus merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Emy.

“Mendapat laporan tersebut kami langsung melakukan upaya hukum dan menangkap pelaku pada pukul 14.00 WIB. Tersangka kami tangkap di rumah sakit umum daerah Kumpulan Pane,” kata Wirhan.

BACA JUGA  Tempo 3 Jam Polres Beltim Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Lari ke Bangka

Dari hasil pemeriksaan ungkap Wirhan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Nopol BK 5932 NAC. Namun pelaku sudah mengganti Nomor Polisi sepeda motor itu dengan Nopol palsu BK 3854 NAK.

Masih kata Kasat Reskrim itu,sebelum melakukan pencurian sepeda motor, pelaku yang bekerja sebagai Honorer itu terlebih dahulu merusak kabel CCTV yang mengarah ke daerah tempat parkir sepeda motor milik korban.

“Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa sepeda motor curian, serta kunci palsu,”sebut Wirhan.

Akibat perbuatannya,Agus dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang ancaman hukumnya maksimal diatas 5 tahun penjara. (Joe)

BACA JUGA  Pengedar Narkoba Diringkus Tekab Polsek Sunggal

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB