Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tekab Polsek Galang Polresta Deli Serdang meringkus Z S (51). Warga Dusun I Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang ini diamankan karena diduga melakoni jurtul togel, Senin (23/3/2020).
Informasi dihimpun, sebelumnya petugas mendapat kabar jika ada seorang laki-laki jurtul judi buai mimpi di Dusun I Desa Pisang Pala Kecamatan Galang
Mendapat kabar itu, sejumlah Tekab Polsek Galang melakukan penyelidikan. Tiba di Jalan Kebun Pisang Dsn I Desa Pisang Pala Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang, petugas melihat laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Pada salah satu rumah, petugas langsung meringkus Z S
Selain itu, satu Handphone merek Nokia warna hitam dengan nomor simcard 082165057704 berisi angka-angka tebakan pasangan togel di kantong celana ZS bagian depan sebelah kiri, uang sebesar Rp85.000 dikantong celana bagian depan sebelah kanan, buku tafsir mimpi, 1 lembar kertas terdapat tulisan rekapan angka-angka pasangan togel dan 1 buah pulpen ditemukan diatas meja rumah.
Guna pemeriksaan, ZS berikut barang bukti dibawa ke Polsek Galang. Kapolsek AKP Tedy Napitupulu SH saat dikonfirmasi, membenarkan jika telah meringkus seorang pria jurtul togel berinisial ZS berikut barang buktinya.”masih diperiksa dan dikembangkan”, kata Tedy. (Yan febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









