Polrestabes Medan Grebek Kampung Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 16 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Satuan Narkoba Polrestabes Medan gerebek kampung narkoba di Jalan AR Hakim Kota Medan pada Selasa (16/2/2022).

Dari pemukiman padat penduduk itu, petugas mengamankan tiga orang warga yang diduga sebagai pemakai maupun pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penggrebekan dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung bersama Wakasat, AKP Ainul Yaqin, Kanit II, AKP Jhon Panjahitan, Kanit I, Iptu Hardiyanto dan Kanit III, Iptu Irwanta Sembiring

BACA JUGA  Polda Jambi Kembali Gerebek Gudang Minyak Ilegal

“Kita juga menyita barang bukti dua senjata tajam, sejumlah alat hisap sabu, uang ratusan ribu rupiah, empat ponsel bermacam merek, sejumlah klip sabu siap edar, ” ucap Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan usai melakukan Gempur Kampung Narkoba (GKN).

Kompol Rafles menjelaskan, dalam GKN itu, seorang pengedar sabu yang telah menjadi target operasi (TO) polisi melarikan diri saat disergap.

Karena itu, petugas mengejar sejumlah orang dan berhasil mengamankan tiga orang warga yang satunya pasangan suami istri.

BACA JUGA  Polsek Kotapinang Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Baru II

“3 orang kita amankan satu orang masih kita dalami perannya, masih diselidiki petugas,” katanya.

Dikatakannya, petugas tetap melakukan GKN rutin di wilayah hukum Polrestabes Medan. Sehingga peredaran gelap narkoba di Medan semakin kecil dan habis.

“Kita juga tidak segan memberikan tindakan tegas dan keras kepala pengedar narkoba yang melawan petugas, ” jelas Kompol Rafles. (zak)

BACA JUGA  Grebek Kawasan Jalan Mangkubumi, 6 Orang Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru