Labusel, TRIBRATA TV
Polsek Kotapinang di bawah komando Kompol R.G.M.Hutagalung menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di gang permukiman Kampung Baru II, Kamis sore (19/2/2026).
Informasi dari masyarakat di Lingkungan Kampung Baru II Kelurahan Kotapinang disebut kerap dijadikan lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menjawab laporan tersebut,Kompol R.G.M.Hutagalung langsung mengeluarkan perintah agar Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke lapangan.
Tim dipimpin Panit I, IPDA Mariduk Lumban Tobing bergerak menuju lokasi sasaran dan melakukan penggeledahan. Di lokasi aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa empat botol air mineral yang dimodifikasi sebagai alat hisap (bong), dua buah mancis serta satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Barang-barang tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kotapinang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga menerima keterangan tambahan dari warga yang menerangkan lokasi tersebut memang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Pada kesempatan itu tim memberikan imbauan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan perang melawannya membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. (Jhon Pitra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









