Batam, TRIBRATA TV
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal mendesak kepolisian mengusut kasus pemukulan dan pengeroyokan oleh 5 oknum petugas Bea Cukai Batam pada seorang supir di Pos Bea Cukai, Pelabuhan Telaga Punggur.
Politisi Partai Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri ini minta Polresta Barelang mengusut tuntas dan menangkap para pelaku.
“Saya mendesak agar Polisi menangkap seluruh pelaku yang memukul dan mengeroyok supir lori asal Tanjungpinang (Sukarman) tanpa terkecuali, ” kata Rizki Faisal melalui sambungan WhatsApp. Minggu (15/2/2026).
Rizki Faisal juga meminta aparat penegak hukum memproses hukum, para pelaku kekerasan secara bersama – sama (pengeroyokan) sesuai pasal pengeroyokan dalam KUHP baru.
Dalam KUHP baru diatur dalam Pasal 262 UU 1/2023 yang salah satu bunyi ” Setiap orang yang dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.
Dikatakannya, ia sudah mendengar kalau pihak korban, dalam hal ini keluarga korban tidak mau berdamai dan tetap akan melanjutkan kasus tersebut.
“Atas pernyataan pihak keluarga korban, saya mendesak penyidik bertindak profesional, cepat, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus pemukulan dan pengeroyokan ini,” ujarnya
Menurutnya, proses hukum yang sudah ditangani oleh penyidik Unit V Satreskrim Polresta Barelang itu, harus tetap dilanjutkan hingga persidangan untuk memberikan efek jera terhadap tindakan brutal pengeroyokan.
“Usut tuntas, hukum harus tajam ke atas dan bawah, jangan biarkan pelakunya melenggang bebas. Tindakan brutal ini tidak bisa dibenarkan karena ini sudah menggunakan cara kekerasan terhadap korban. Berikan keadilan bagi korban pemukulan, ” imbuh Rizki Faisal geram.
Sementara, Andi yang menjadi saksi dan ikut juga dimintai keterangan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang, mengatakan ia mewakili pihak keluarga korban menyatakan perkara tetap dilanjutkan.
“Pihak keluarga tetap melanjutkan dan tidak ada kata damai, kami sedang menunggu perkembangan kasus ini,” kata Andi. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









