Nias Selatan, TRIBRATA TV
Ketua DPC PDI Perjuangan sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan, (Nisel), Ferisman Ndruru, menyoroti kebijakan penempatan tenaga pendidik PPPK Paruh Waktu yang dinilai menyimpang dari kesepakatan resmi antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Ferisman menyampaikan hal tersebut setelah mencermati secara saksama hasil penempatan guru PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan lulus. Ia menegaskan kebijakan yang diterapkan saat ini tidak mencerminkan hasil rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah yang sebelumnya telah disepakati.
“Dalam rapat kerja DPRD bersama Pemerintah Daerah, kami menekankan secara tegas bahwa penempatan tenaga pendidik paruh waktu harus berlandaskan analisis beban kerja, kebutuhan riil sekolah, serta prinsip keadilan dan kemanusiaan. Prioritas utama seharusnya diberikan kepada sekolah-sekolah yang hingga saat ini belum memiliki guru PNS maupun PPPK pada mata pelajaran tertentu,” ujar Ferisman kepada TRIBRATA TV, Kamis (15/01/2026).
Namun demikian, kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Sejumlah sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik tidak mendapatkan penempatan, sementara guru PPPK paruh waktu justru ditempatkan jauh dari domisili asal tanpa pertimbangan yang rasional dan objektif.
Ia mencontohkan adanya guru PPPK paruh waktu yang harus berpindah tugas dari Umbunasi ke Tello dengan penghasilan sekitar Rp1.000.000 per bulan, tanpa mempertimbangkan biaya hidup, transportasi, serta beban psikologis yang harus ditanggung.
“Kondisi ini sangat tidak manusiawi. Kebijakan seperti ini bukan hanya bertentangan dengan semangat kesepakatan bersama, tetapi juga mencederai rasa keadilan dan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan,” tegasnya.
Menurut Ferisman, kemajuan pendidikan tidak akan pernah terwujud apabila para pendidiknya justru diperlakukan tanpa empati dan perencanaan yang matang. Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Nisel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan identifikasi ulang terhadap seluruh penempatan tenaga pendidik PPPK paruh waktu.
“Kebijakan penempatan harus benar-benar menjawab kebutuhan sekolah dan berpihak pada kesejahteraan guru. Ini penting demi keberlangsungan dan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias Selatan,” pungkas Ferisman. (Fanema Bago)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









