2 Fraksi Tak Hadiri Paripurna DPRD Nias, P-APBD 2023 Terancam Gagal

- Editorial Team

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias tentang Pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2023 pada Rabu (27/09/2023) gagal dilaksanakan akibat ketidakhadiran beberapa anggota dari Fraksi Demokrat dan Nasdem.

Dalam keterangan tertulisnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo melalui WhatsApp, Jumat (28/09/2023), Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Nias, Rahmat Ndruru terlihat geram karena menilai ada indikasi pemboikotan terhadap paripurna pengesahan P-APBD Kabupaten Nias 2023 oleh beberapa oknum anggota Dewan. 

BACA JUGA  Seluruh Fraksi DPRD Kepri Setujui Ranperda LPj APBD 2024

Ia mengatakan, agenda paripurna tersebut sudah sesuai tahapan, sudah sesuai tatib dan ketentuan peraturan, harus ditetapkan 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir. 

“Kepentingan masyarakat banyak adalah yang utama, jangan karena kepentingan pribadi permintaan ini dan itu dalam tanda petik tidak terpenuhi, kemudian menghalangi terlaksananya agenda lembaga,” ucap Rahmat Ndruru kesal. 

Rahmat menjelaskan jika fraksi Demokrat dan Nasdem hadir maka paripurna ini bisa terlaksana, batas pengesahan masih memungkinkan hingga tanggal 30 September 2023, jika ini tidak dicapai tentu berpotensi tenaga honorer seperti para cleaning service  dan supir akan dirumahkan, hibah untuk rumah ibadah tidak dapat dilakukan, bea siswa bagi mahasiswa berprestasi tidak dapat diberikan, termasuk iuran Jamkesmas dan operasional beberapa perangkat Daerah tidak teranggarkan. (F/Lase)

BACA JUGA  Sekda Nias Buka Musrenbang Kecamatan Ma'u Penyusunan RKPD Tahun 2025

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB