Sering Dimaki, Motif Suami Mutilasi Istri di Humbahas

- Editorial Team

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Motif pembunuhan dan mutilasi istri di
Lumban Sionang Desa Pasaribu Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ternyata sakit hati karena sering dimaki, berkata kasar dan perlakuan tidak layak oleh korban.

Hal ini dikatakan Kapolres Humbahas AKBP Achman Muhaimin dalam konferensi pers ungkap kasus pembunuhan NS oleh HM suaminya sendiri, Senin (14/11/2022) di Mapolres setempat.

AKBP Achmad Muhaimin didampingi Kabag Ops Kompol Septian Dwi Rianto, Kasat Reskrim Iptu Master Purba Tanjung dan KBO Reskrim Iptu Marihot Simanjuntak, menjelaskan pada Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 WIB tersangka HM mengunci korban didalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk kedalam kamar.

BACA JUGA  Tiga Pelaku Penembakan Security Kebun di Sarolangun Ditangkap

Kemudian tersangka HM mencekik korban dan menusuk pisau ke bagian leher sebelah kanan korban. Tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki. Sesampai didapur tersangka HM kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali.

Pukul 19.00 WIB tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau kemudian memasukkannya kedalam sebuah karung.

Pukul 23.00 WIB tersangka HM memotong bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan da memasukkan kedalam panci berikan air dengan menambahkan garam beserta kedalam panci untuk direbus.

BACA JUGA  Puluhan Kali Beraksi, Pejambret & Pencuri Sepedamotor Akhirnya Diringkus

Pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus. Kemudian pukul 07.15 WIB HM membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumah untuk dibakar.

Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (tbh mora)

BACA JUGA  Berkat Laporan Masyarakat pada Kapolda, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!