Diduga Cemarkan Nama Baik, Oknum Pengacara Akan Diperiksa Polrestabes Medan

- Editorial Team

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

RHT, oknum pengacara yang berdomisili di Medan dijadwalkan akan diperiksa penyidik Polrestabes Medan karena diduga mencemarkan nama baik Nur Malasari.

“Oknum RHT sebagai terlapor akan diperiksa Rabu (17/11/2021) setelah panggilan pertama 9 November 2021 lalu diabaikan dengan alasan ada kesibukan pekerjaan,” ujar Yusuf Pasaribu selaku Kuasa Hukum saksi korban Nur Malasari kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Sebenarnya panggilan penyidik Polrestabes Medan itu bukan hanya ditujukan kepada RHT saja melainkan kepada kliennya juga MH.
Tapi MH belum memberi jawaban atas panggilan penyidik tersebut.

Yusuf Pasaribu mengapresiasi Polrestabes Medan yang bertindak cepat menindaklanjuti pengaduan itu.

“Saya dengar kasus tersebut sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya dalam waktu dekat kita sudah tahu siapa yang bakal jadi calon tersangka,” ujarnya.

BACA JUGA  3 Kampung Narkoba Kembali Diobrak-Abrik Satres Narkoba Polrestabes Medan

Sebelumnya Nur Malasari mengadukan RHT bersama MH, kliennya ke Polrestabes Medan sesuai laporan polisi STTP/B/1619/VIII/ Yan.2.5/2021/SKPT Polrestabes Medan tanggal 19 Agustus 2021.

Saat itu RHT dalam surat somasi No.Ref.70.ADM Somasi RT A VII.2021 tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Nur Malasari yang isinya MH adalah member Arisan RM pada get putaran 85 get Rp100 juta. MH merasa dirugikan sekitar Rp78.500.000 atas ulah Nur Malasari.

Atas somasi RHT tersebut, Nur Malasari melalui Kuasa Hukumnya Yusuf Pasaribu menjawab somasi RHT yang intinya bahwa MH tidak benar menjadi member Arisan RM di putaran 85 get Rp100 juta dan tidak pernah mengirim uang atas nama MH ke rekening Nur Malasari. Namun somasi Nur Malasari tidak pernah direspon RHT apalagi niat mereka minta maaf.

BACA JUGA  Operasi Senyap Satresnarkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar

Tapi 6 Agustus 2021, RHT kembali melayangkan somasi kedua kepada Nur Malasari. Namun klien RHT sudah berubah dari MH menjadi Intan Aseh.

“Tindakan somasi RHT menjadikan MH sebagai member Arisan RM jelas sangat merugikan nama baik Nur Malasari sebagai pengelola Arisan RM,” ujarnya.

Nur Malasari merasa bersyukur pengaduannya akan berlanjut. “Saya dengar RHT bakal menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Saya berharap kasus itu bisa berlanjut sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Sedangkan Nur Malasari bersama dua anggota arisan RM lainnya sudah dimintai keterangannya sebagai saksi di Polrestabes Medan.
Mereka membantah kalau MH sebagai member Arisan RM kecuali Intan Aseh yang saat ini tinggal di Malaysia.

BACA JUGA  198 Personil Polrestabes Medan Naik Pangkat

RHT ketika dihubungi via ponselnya membantah melakukan pencemaran nama baik Nur Malasari (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru