Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Gerakan Indonesia Bersatu Jaya (GRIB) terus melakukan upaya untuk kemajuan organisasi di berbagai wilayah Sumatera Utara. Salah satu wilayah tersebut adalah Kota Pematang Siantar.
Hal tersebut ditandai dengan pemberian Surat Keputusan (SK) Kepengurusan oleh Sekretaris DPD GRIB Jaya Sumatera Utara, Rukun Sembiring kepada Ketua DPC GRIB Pematang Siantar Pangeran Harahap.
Penyerahan mandat tersebut digelar di salah satu Kafe yang berada di kawasan Jalan Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara,Kota Pematang Siantar, Selasa (15/10/2024) dan disaksikan oleh para pengurus dan anggota GRIB Jaya.
Dalam penyerahan mandat atau SK DPC GRIB Jaya Kota Pematang Siantar, Rukun Sembiring menjelaskan, berdasarkan kesepakatan pihak DPP Pusat dan DPD GRIB Jaya Sumatera Utara telah menyepakati Ketua DPC GRIB Jaya Pematang Siantar berada dibawah kepemimpinan Pangeran Harahap.
“Ini juga merupakan hasil musyawarah dengan M.Simbolon mantan Ketua DPC Kota Pematang Siantar serta Ketua DPP dan DPD Sumatera Utara serta DPC Pematang Siantar hingga disepakati kepemimpinan DPC Pematang Siantar dinahkodai Pangeran Harahap,”ucapnya
Ia juga menegaskan kepengurusan yang lama akan tetap bersatu dan berkolaborasi dengan kepengurusan yang dipimpin Pengeran Harahap.
TONTON VIDEONYA:
Rukun Sembiring juga berharap kepengurusan yang dipimpin Pengeran Harahap dapat menyusun program kerja yang bisa membantu masyarakat Kota Pematang Siantar.
Sementara itu Ketua DPC GRIB Jaya Kota Pematang Siantar Pangeran Harahap mengucap terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya dalam memimpin GRIB Jaya Kota Pematang Siantar.
Usai menerima SK Kepengurusan, ia juga berencana akan langsung mengumpulkan seluruh anggota GRIB Jaya Kota Pematang Siantar untuk melakukan kordinasi.
“Saya akan undang secepatnya seluruh PAC untuk duduk bersama dan membesarkan GRIB ini serta dan mengatur jadwal secepatnya agar dilantik,”katanya.
Ia juga menghimbau anggota GRIB Jaya agar tidak bersikap arogan dan menjunjung tinggi marwah organisasi serta harus membantu seluruh lapisan masyarakat dan bersinergi dengan TNI-POLRI.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









