Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Peredaran narkoba masih marak di kawasan Kecamatan Siantar Utara dan Siantar Narkoba Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga peredaran narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang Bandar berinisial G alias Ginda.
Dari beberapa orang sumber menyebutkan bahwa peredaran narkoba di seputaran Parluasan dikendalikan oleh Ginda dengan menempatkan beberapa orang sebagai pemberi sabu kepada pembeli.
Untuk wilayah depan SPBU, Ginda menempatkan anggotanya bernama Bengek.
Kemudian, untuk wilayah eks Terminal Sukadame, Ginda menempatkan anggotanya bernama Fery Panggabean dan hanya berjarak puluhan meter dari Polsek Siantar Utara. Untuk wilayah Gang Kinantan ada Black dan Askur. Wilayah Kandan Besar Ucok Baya, Kampung Banjar Jefri Wawe dan Rego, dan di wilayah Sumber Sari ada Keling, Rego.
Kini ia pun tengah menjadi sorotan beberapa media hingga untuk mengelabui petugas dalam melakukan peredaran narkoba G alias Ginda pun kerap berpindah-pindah lokasi.
Di wilayah eks Terminal Sukadame Parluasan dan kini Ginda diinformasikan memindahkan lokasi penjualannya di kawasan Lorong 20 Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Sedangkan untuk penjualan narkoba di wilayah Kecamatan Siantar Utara, Ginda beroperasi di Lorong 7 Kiri Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
“Si G ini bos besarnya, peredaran narkoba itu dalam pengawasannya,”ungkap warga
Menurutnya warga sudah lama resah dengan aktifitas penyalahgunaan narkoba tersebut karena telah meracuni masyarakat dengan barang haram.
Warga juga mempertanyakan lambatnya pihak kepolisian Polres Pematangsiantar menindaklanjuti keluhan peredaran narkoba yang di kendalikan G tersebut.
“kalau tak ditangkap,masyarakat jadi berprasangka negatif terhadap APH, jangan-jangan ada kedekatan oknum APH dengan bandar narkoba tersebut,”ucapnya
Warga pun meminta Kapolres Pematangsiantar untuk mencopot jabatan anggota yang lamban dalam bekerja.
“Kapolres harus segera copot jabatan anggota yang lamban bekerja melakukan penindakan yang dikeluhkan masyarakat. Banyak anggota yang bisa cepat bekerja namun tidak mendapatkan posisi untuk bertindak cepat, kita yakin itu,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









