Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Setelah lama terlantar, akhirnya Gedung Merdeka yang berada di lahan Eks Gedung Olah Raga (GOR) resmi dibangun ditandai peletakan batu pertama oleh Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, Rabu (31/8/2022).
Sebagaimana diketahui, eks GOR ini sudah sangat lama terlantar, kemudian 8 tahun lalu atau 2014 di masa kepemimpinan almarhum Hulman Sitorus telah dirancang pembangunan GOR karena kondisi gedungnya sudah sangat tua dan dianggap tidak layak dijadikan gedung olah raga.
Akhirnya GOR tersebut mulai dibangun dengan nama Gedung Meedeka. Pembangunannya dipadu dengan pusat perbelanjaan (Mall) serta Kantor Lurah Pardomuan dan Puskesmas.
Wali Kota Pematang Siantar dr.Susanti Dewayani bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar dengan investor PT.Suriatama Mahkota Kencana menjelaskan, Pemko Pematang Siantar telah melakukan pemanfaatan barang milik daerah (GOR) dengan pola pemanfaatan bangun guna serah.
Sambung Wali Kota, pembangunan gedung ini diharapkan selesai paling lambat dua tahun sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Gedung.
Selanjutnya, nantinya gedung ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyerap tenaga kerja dan peningkatan perekonomian masyarakat.
“Gedung ini nantinya diharapkan dapat menjadi sarana belanja dan wisata serta sarana olahraga. Juga akan mengatasi jumlah pengangguran dengan penyerapan tenaga kerja,” ujar Susanti.
Sebelumnya, Pimpinan PT. Suriatama Mahkota Kencana Aldes Mariono sangat berterima kasih kepada Pemko Pematang Siantar yang memberikan kepercayaan kepada Suzuya Gruop untuk berinvestasi di Kota Siantar.
Aldes Mariono juga mengharapkan kerjasama semua pihak agar pembangunan gedung tersebut dapat terlaksana sebagamana diharapkan.
“Saya harap pembangunan gedung ini bisa selesai sebelum dua tahun,” harap Aldes Mariono. (Rel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









