Sanggau, TRIBRATA TV
Kepolisian Resort (Polres) Sanggau berhasil menggagalkan peredaran 7 kilogram sabu dan 2.136 pil ekstasi. Selain itu 3 tersangka turut ditangkap.
Para tersangka ditangkap di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalbar pasa Sabtu (8/10/2022) pekan lalu.
Hal ini disampaikam Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi Kasat Narkoba, AKP Doni Sambiring, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, dan Kasi Pelayanan Kepabeanan Bea dan cukai Entikong, Sasmika, Jumat (14/10/2022).
Ketiga tersangka masing masing ES (43) warga Kelurahan Banjar Serasan Pontianak Timur Kota Pontianak, AR (43) warga Kelurahan Tanjung Hulu Pontianak Timur Kota Pontianak dan JS (42) warga Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Kabagops menerangkan 7 kilogram sabu itu dikemas dalam 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning, ditambah 2.136 pil berwarna coklat diduga ekstasi.
“Penangkapan bermula, Selasa (4/10/2022), Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi akan ada transaksi peredaran narkotika yang masuk dari Malaysia ke wilayah Kecamatan Sekayam. Atas petunjuk Kapolres selanjutnya Kasat bersama anggota menindaklanjuti informasi itu dengan melibatkan Polsek perbatasan yakni Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan,” jelasnya.
Selanjutnya pada Sabtu (8/10/2022) sekira jam 23.00 WIB di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku.
“Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati barang bukti berupa tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 7,1 Kg, satu bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga narkotika jenis ekstasi, sepeda motor Yamaha X Max dan empat ponsel milik para terduga pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan dua pelaku, selanjutnya petugas mengembangkan dengan menangkap ES di penginapan Home Stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.
“Para pelaku serta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kompol Gde Sinung.
Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika. (masudy/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









