Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polresta Pekanbaru Grebek Rumah Kontrakan di Kampung Melayu

- Editorial Team

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Satnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria dan turut diamankan seorang wanita saat menggrebek sebuah rumah di Jalan Tiung Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru.

Dalam penggrebekan pada Jumat (19/4/2024) kemarin itu, petugas juga berhasil mengamankan 9 paket narkotika jenis shabu seberat 2,66 gram.

Selain itu juga disita timbangan digital, 2 penyendok shabu, puluhan plastik klip bening pembungkus shabu, serta uang tunai Rp6.920.000 hasil penjualan shabu.

Tersangka ME alias Edi (44) ditangkap bersama seorang perempuan D alias Neneng (43), keduanya tinggal bersama di rumah kontrakan di Jalan Tiung Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi.

BACA JUGA  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Humbahas Gelar Tes Urine Dadakan

Keterangan yang diperoleh, pada Jumat (19/4/2024) tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di rumah kontrakan yang ditempati tersangka sering terjadi transaksi narkotika.

Mendapat informasi itu, Kasat narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba AKP Noki Loviko melakukan penyelidikan.

Setelah menyelidiki, tim segera menggerebek rumah tersebut dan mendapati tersangka bersama seorang perempuan.

BACA JUGA  Dalam Sehari, Polres Pematang Siantar Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ganja

Petugas kemudian menggeledah seisi rumah dan menemukan 9 paket narkotika jenis shabu didalam lemari. Barang haram itu diakui milik tersangka ME. Juga ditemukan sejumlah barang bukti lainnya.

Kepada petugas tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis Shabu itu dari seorang laki laki bernama TO.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kompol Manapar Situmeang

BACA JUGA  Ngaku Dapat Karung Hanyut, Polisi Tangkap Pengedar 21 Kg Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru