Maros, TRIBRATA TV
Ahli waris almarhum M.Yusuf mendesak Polres Maros untuk segera menuntaskan laporannya terkait penipuan dan penggelapan ganti rugi lahan Bandara Sultan Hasanuddin. Akibat penggelapan itu, ahli waris mengalami kerugian Rp9 miliar.
Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 1 hektar milik almarhum M. Yusuf pada tahun 2015. Tanah seluas 10.000 meter tersebut dijanjikan akan dikompensasi sebesar Rp3 miliar melalui Darwis, yang mengaku bisa mengurusnya. Syarat kompensasi, ahli waris harus mencabut gugatan perkara yang sedang berjalan oleh kuasa hukumnya, Mahyanto.
Namun, ahli waris M. Yusuf mengungkapkan fakta pahit. Setelah lahan itu dibayarkan pihak PT Angkasa Pura sebagai pembeli, dana kompensasi yang dijanjikan tak kunjung diterima penuh. Hingga kini, keluarga hanya menerima sekitar Rp600 juta. Sisanya masih dalam proses negosiasi di Polres Maros dengan pihak ahli waris.
Belakangan terungkap, nilai tanah yang dibayarkan PT Angkasa Pura bukan Rp3 miliar, melainkan sebesar Rp9 miliar. Selisih besar inilah yang kemudian menimbulkan dugaan penipuan.
Kasus ini telah dilaporkan dan teregister di Polres Maros. Berdasarkan SP2HP tertanggal 23 Februari 2018, Darwis bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, keluarga korban mengaku bingung karena belum ada kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
“Kami menjual banyak harta untuk pengurusan berupa mobil, motor, dan uang puluhan juta, tapi Darwis menipu kami,” ujar salah seorang ahli waris, Selasa,(14/10/2025).
Hingga saat ini, keluarga almarhum M. Yusuf masih menunggu kejelasan. Mereka mendesak Polres Maros dan Kejaksaan untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan kasus ini.
Menurut mereka pihak penyidik Polres Maros memberikan banyak alasan, di antaranya BAP yang diajukan ke JPU Maros dikembalikan lagi dengan alasan belum lengkap.
“Namun sampai saat ini berkasnya belum dilimpahkan ke Kejaksaan, kita bingung apalagi yang kurang karena semua saksi telah diambil keterangannya,” ujarnya lagi.
Sampai berita ini tayang, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Polres Maros, Kejaksaan, serta PT Angkasa Pura terkait dugaan kasus penipuan yang merugikan keluarga M. Yusuf. (Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









