Dinilai Cacat Hukum, Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah Tolak Eksekusi di Halifehan dan Tentubot

- Editorial Team

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belu, TRIBRATA TV

Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah melakukan aksi penolakan eksekusi lahan
di Halifehan Kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu, NTT, Jumat (5/12/2025).

“Kami melakukan perlawanan karena Ketua PN Atambua tidak pernah melakukan konstatering atau pencocokan ulang terhadap objek sengketa antara putusan dan objek rill di lapangan,” kata Stefen Alves Tes Mau selaku kuasa hukum para termohon saat dijumpai di lokasi.

BACA JUGA  21Tahun Menunggu, USU Diduga "Ingkar Janji" Berikan Kompensasi Lahan Kepada Masyarakat

Dikatakannya, ada dua tahapan yang dilanggar Ketua Pengadilan Negeri Atambua. “Kedua tahapan itu tidak ada, tiba-tiba hari ini langsung dilanjutkan dengan proses eksekusi rill,” ujarnya lagi.

Sebelumnya mereka telah melakukan aksi di pengadilan untuk menanyakan dan tunjukan mana konstatering dan berita acara eksekusi. “Namun PN Atambua tidak bisa menunjukkan bukti tersebut sehingga para termohon eksekusi melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam putusan itu disebutkan yang dieksekusi lahan seluas 13.000 meter persegi yang ternyata tidak ada dalam gugatan. “Ada selisih 13 ribu meter persegi luas yang akan dieksekusi sementara para pemiliknya tidak masuk dalam gugatan. Hari ini akan dilakukan eksekusi ril di obyek sengketa dua dan tiga,” kata Stefen

BACA JUGA  Warga Desak Kepolisian Tangkap Agam Mafia Tanah di Lahan Jalan Metrologi, Desa Sampali

Hingga berita ini dinaikan masyarakat Halifehan dan Tentubot sudah memenuhi lokasi eksekusi untuk melakukan aksi perlawanan. (Hengki)

BACA JUGA  Target Kelar di 2022, Okupasi HGU PTPN 3 Terus Dikebut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal
Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:54 WIB

Dugaan Malapraktik di RSUD Prambanan, Polda DIY Periksa 5 Saksi Kasus Balita Meninggal

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!