Belu, TRIBRATA TV
Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah melakukan aksi penolakan eksekusi lahan
di Halifehan Kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu, NTT, Jumat (5/12/2025).
“Kami melakukan perlawanan karena Ketua PN Atambua tidak pernah melakukan konstatering atau pencocokan ulang terhadap objek sengketa antara putusan dan objek rill di lapangan,” kata Stefen Alves Tes Mau selaku kuasa hukum para termohon saat dijumpai di lokasi.
Dikatakannya, ada dua tahapan yang dilanggar Ketua Pengadilan Negeri Atambua. “Kedua tahapan itu tidak ada, tiba-tiba hari ini langsung dilanjutkan dengan proses eksekusi rill,” ujarnya lagi.
Sebelumnya mereka telah melakukan aksi di pengadilan untuk menanyakan dan tunjukan mana konstatering dan berita acara eksekusi. “Namun PN Atambua tidak bisa menunjukkan bukti tersebut sehingga para termohon eksekusi melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam putusan itu disebutkan yang dieksekusi lahan seluas 13.000 meter persegi yang ternyata tidak ada dalam gugatan. “Ada selisih 13 ribu meter persegi luas yang akan dieksekusi sementara para pemiliknya tidak masuk dalam gugatan. Hari ini akan dilakukan eksekusi ril di obyek sengketa dua dan tiga,” kata Stefen
Hingga berita ini dinaikan masyarakat Halifehan dan Tentubot sudah memenuhi lokasi eksekusi untuk melakukan aksi perlawanan. (Hengki)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








