Tiga Sekawan Spesialis Pencurian Dibekuk

- Editorial Team

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Alfian Zulkarnain (30), warga Krembangan Masigit I, Surabaya, Ferri Sandria (26), warga Jalan Dupak Rukun II, Surabaya, dan Rhimdi Abdul Malik (24), warga Jalan Genting Tambak Dalam VI, Surabaya, berurusan dengan polisi.

Tiga sekawan ini dibekuk anggota Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya karena terlibat kasus pencurian. Ketiganya mencuri di salah satu gudang Jalan Kalianak, Surabaya.

Ferri dan dua rekannya diamankan dengan barang bukti hasil curian saat hendak diangkut keluar area gudang.

BACA JUGA  Jual Chip Judi Online, 2 Pemuda Diamankan Polres Simeulue

Barang yang dicuri berupa, ban luar dan velg truk, dinamo mesin, tabung water coller, dan barang curian lainnya. “Ketiganya diamankan anggota Reskrim ketika berusaha mengeluarkan barang curian dari gudang,” jelas Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Selasa (14/9/2021).

Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka ini sudah merencanakan mencuri di gudang tersebut. Gudang ini diduga sebagai bengkel truk sehingga banyak onderdil truk di lokasi.

Setelah merencanakan aksinya, mereka langsung menuju ke sisi gudang. Kemudian dua tersangka memanjat tembok pembatas gudang.

BACA JUGA  Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Pancur Batu

“Dua tersangka yang masuk beraksi mengambil barang yang bisa dijual kembali. Satu tersangka lainnya bertugas menunggu di luar tembok,” tambah Hari.

Apesnya, sewaktu ketiganya akan melarikan barang dengan cara diangkut, anggota piket fungsi Polsek Asemrowo memergoki hingga berhasil menangkap para pelakunya.

Kini ketiganya sudah mendekam dalam dalam penjara karena diduga melanggar kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. (Redho)

BACA JUGA  Gelapkan Motor Mantan Suami, IRT Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB