Jual Chip Judi Online, 2 Pemuda Diamankan Polres Simeulue

- Editorial Team

Minggu, 18 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simuelue, TRIBRATA TV

Dua orang bandar chip judi online di Simeulue, Aceh diringkus Tim Elang Resmob dari Sat Reskrim Polres Simeulue.

Pengungkapan kasus itu atas informasi masyarakat bahwa dikios milik tersangka sudah terang – terangan melakukan transaksi jual beli chip online. Hal ini sudah meresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Elang pada Jumat (16/4/2021) sekira pukul 21.30 Wib menangkap dua orang yang terlibat jual beli chip higgs domino yang lagi marak di Kota Sinabang kepulauan Simeulue Aceh tersebut .

Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya Prabowo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Iptu Muhammad Rizal, membenarkan penangkapan itu.

BACA JUGA  13 Personil Polres Simeulue Naik Pangkat

“Pelaku jual beli sceter chip domino judi online diringkus saat melakukan aktifitas transaksi,” katanya.

Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip, koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai.

“Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp70.000 untuk 1 bilion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp62.000 untuk chip sebesar 1 billion,” ujar Iptu M.Rizal.

Menurutnya, pelaku ditangkap di kios milik pelaku yang berada di Desa Sinabang, Kabupaten Simeulue. Pelaku berinisial RY alias Anto (33) warga Desa Sinabang bersama satu orang temannya berinisial AR (24) asal Desa Lhok Bikhao Kecamatan Simeulue Barat.

BACA JUGA  Sempat Tidak Mengaku, Tersangka Pembunuhan di Toianas Diringkus Polres TTS

“Pada waktu itu pelaku sedang transaksi Jual beli chip. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue,” tandasnya.

Kedua pelaku perjudian itu dapat dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Selain mengamankan kedua pelaku, tim pun berhasil menyita beberapa barang bukti, uang Rp1.195.000, dari hasil penjualan chip Higgs Domino, dan 2 ponsel,” tandasnya.

Tersangka keduanya kini ditahan di RTP Polres Simeulue untuk proses hukum selanjutnya. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Dipancing Video Call, Pelaku Pencurian Ditangkap Korbannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB