Sambut HUT RI Ke-78, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Usulkan Remisi Umum kepada 1.001 WBP

- Editorial Team

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar, TRIBRATA TV

Sambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023, Lapas kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut mengusulkan Remisi Umum untuk 1.001 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),

“Remisi Umum merupakan hak yang diberikan kepada Narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman berkaitan Peringatan HUT Kemerdekaan RI,” kata M.Pithra Jaya Saragih, Kalapas Pematangsiantar.

Ia menjelaskan tentang usulan Remisi tersebut dengan rincian, Usulan Remisi Umum I sebanyak 985 orang dan Usulan Remisi Umum II (Remisi langsung Bebas) sebanyak 16 orang.

Jumlah WBP yang pertama sekali mendapatkan remisi sebanyak 152 orang.
Usulan Remisi Umum (kemerdekaan) menurut jenis kelamin, pria (Dewasa) : 986 orang, perempuan : 9 orang dan Anak-anak : 6 orang.

BACA JUGA  Sosialisasi Prokes, Poldasu BKO 76 Personil ke Pematangsiantar

Lapas kelas IIA Pematangsiantar juga mengusulkan Remisi Susulan 17 Agustus 2023, sebanyak 152 orang.

Kalapas menjelaskan pada hari ini jumlah WBP Lapas kelas IIA Pematangsiantar sebanyak 1.641 orang dan yang diusulkan 1001 orang, berarti sebanyak 640 orang tidak diusulkan dikarenakan 424 orang masih berstatus tahanan dan 216 orang WBP belum memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Umumnya.

Usulan untuk mendapatkan remisi umum berkaitan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Kemerdekaan RI ke-78 yang jatuh pada hari Kamis (17/8/203) nanti.

BACA JUGA  Kebal Hukum, Narkoba Dijual Bebas di Kawasan Siantar Utara

Kasie Binadik Lapas Pematangsiantar Erwin Siregar menjelaskan proses pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan dengan memenuhi syarat substantif dan administrasi.

“Dan Narapidana yang diusulkan remisinya sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat, antara lain, mereka yang telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, dan berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di Lapas kelas IIA Pematangsiantar,” ujarnya.

Kalapas berharap remisi yang diperoleh oleh para Narapidana nanti bisa memotivasi mereka agar terus bersikap baik selama menjalani sisa masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan ini. (r)

BACA JUGA  Diduga Mencemarkan Nama Baik,DPC GRIB Jaya Pematang Siantar Laporkan Akun FB

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru