PDAM Tirtanadi Akan Jadi Perumda

- Editorial Team

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah mengubah bentuk badan hukum PDAM Tirtanadi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, yang saat ini sedang dalam proses pengesahan di DPRD Sumut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 keseluruhan modal Perumda dimiliki oleh daerah, berbeda dengan Perseroan Daerah yang sahamnya bisa dibagi kepada investor. Dengan begitu, Tirtanadi diharapkan lebih fokus memberikan pelayanan kepada masyarakat ketimbang mencari laba.

Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah saat membacakan Tanggapan/Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang PDAM Tirtanadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan pada Rabu (14/7/2021).

“Melalui bentuk badan hukum Perumda, Pemprov Sumut akan lebih mudah dalam pengembangannya, menentukan batas bawah serta kebijakan lain, seperti subsidi kepada masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas. Jadi, Tirtanadi akan lebih fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Wagub Musa Rajekshah.

BACA JUGA  Pembahasan RPJMD Sitaro 2025–2029 Diskors Tanpa Batas Waktu, Fraksi-Fraksi Berbeda Sikap

Upaya ini dilakukan agar semakin meratanya masyarakat Sumut mendapatkan air bersih sehingga mengurangi penggunaan air tanah. Semakin banyaknya masyarakat yang menjadi konsumen PDAM Tirtanadi tentu juga akan memberikan dampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita terus berkomitmen untuk mengembangkan kualitas dan kuantitas PDAM Tirtanadi. Kualitas pelayanan akan meningkatkan jumlah pelanggan PDAM Tirtanadi dan ini salah satu upaya kita,” tambah Musa Rajekshah.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan teknologi pada PDAM Tirtanadi. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih maksimal lagi.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan air bersih yang layak, merata dan pengelolaan perusahaan yang profesional. Kalau kita lihat PDAM sedang memantapkan transformasinya ke digital, meningkatkan kualitas SDM-nya, ini sangat bagus untuk kemajuan ke depannya,” kata Baskami Ginting usai rapat.

BACA JUGA  Kunjungi Desa Bonle'u, DPRD TTS Jelaskan Kendala Lambannya Pembangunan Jalan

Baskami juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan PDAM Tirtanadi. Tirtanadi diharapkan lebih mengutamakan fungsi sosialnya ketimbang fungsi ekonomi.

“Perumda mengutamakan layanan kepada masyarakat, pembangunan, jadi kita harap fungsi sosial Tirtanadi lebih menonjol setelah berubah menjadi Perumda. Kita akan sama-sama memantau ini,” katanya.

Selain membahas Ranperda tentang perubahan badan hukum PDAM Tirtanadi, pada kesempatan ini juga dilakukan penyampaian laporan hasil kegiatan reses III Tahun Sidang II 2020-2021 anggota DPRD Sumut, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu dan perubahan kelengkapan DPRD Sumut masa tugas 2019-2022.

BACA JUGA  Kurang 24 jam Usai Diumumkan Sebagai Tersangka, Pak Dewan Hirup Udara Segar

Turut hadir pada kesempatan ini Pj Sekdarov Sumut Afifi Lubis, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Arief Trinugroho, Wakil Ketua II DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, Wakil Ketua III DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani, dan Dirut PDAM Tirtanadi Kabir Bedi. Juga hadir juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sumut serta OPD terkait Pemprov Sumut. (Edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB