Sitaro, TRIBRATA TV
Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2025–2029 yang digelar Selasa, 12 Agustus 2025, mendadak diskors tanpa batas waktu. Keputusan ini langsung memicu perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi DPRD.
Rapat tersebut awalnya dijadwalkan sebagai rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif. Agenda dilanjutkan dengan rapat paripurna pembahasan Ranperda RPJMD. Namun, karena Ketua DPRD Djon Ponto Janis, SH mengikuti undangan resmi dari KPK, bersama Bupati, Sekda dan Inspktur, maka pimpinan rapat ditugaskan oleh Wakil Ketua DPRD, Joutje Luntungan, SE. melalui surat perintah Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dengan Surat Penugasan
No: 78/SPT/-DPRD/2025.

Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, SE., MM, hadir mewakili Bupati Chyntia Ingrid Kalangit. Namun, jalannya pembahasan terganggu setelah muncul usulan penundaan rapat hingga waktu yang belum ditentukan.
Ketua Komisi lll mewakili Ketua Fraksi PDIP, Herry Bogar, menyampaikan kekecewaannya. Ia mengingatkan bahwa sesuai Perwan Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 118, rapat DPRD bisa dilaksanakan di luar gedung DPRD demi efisiensi, namun untuk rapat paripurna harus tetap di gedung DPRD kecuali dalam keadaan kahar.

“Ini kan normal-normal saja. Kalau mau mengejar waktu, sampai sore pun kita bisa bahas. Besok juga masih ada waktu,” tegas Bogar. Menurutnya, penundaan tanpa batas waktu berpotensi menghambat target penetapan RPJMD pada 20 Agustus 2025.
Ketua Komisi III yang mewakili Ketua Fraksi PDIP, Herry Bogar, juga memperjelas kembali komitmen fraksinya. “Bagi Fraksi PDIP, pembahasan Ranperda RPJMD sampai pada pembicaraan tingkat II, yaitu penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan dewan, harus dilaksanakan di gedung DPRD Sitaro. Dalam ketentuan tata tertib dewan, rapat paripurna wajib dilaksanakan di kantor DPRD, kecuali dalam keadaan kahar seperti bencana alam, kerusuhan, atau pandemi. Kami berharap pembahasan dan kesepakatan bersama dapat terlaksana sesuai batas waktu yang ditentukan oleh aturan,” tegasnya.

PDIP menolak usulan memindahkan lokasi rapat ke Manado, meski Fraksi Golkar dan Perindo setuju. Bagi PDIP, pembahasan harus tetap di Sitaro demi menjaga tata tertib dan efektivitas kerja legislatif.
Fraksi Perindo, melalui Netty Herawati Adrian, SE., M.Si, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, pembahasan bisa menunggu Ketua DPRD hadir pada Jumat, sehingga kesepakatan bisa dicapai sebelum batas waktu. “Pak Wakil Ketua DPRD juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan, jadi beliau menawarkan opsi di Manado. Kami hanya ingin ada kesepakatan bersama,” jelasnya.

Netty menambahkan, dengan Bupati dan Ketua DPRD yang sedang berada di luar daerah, opsi rapat di Manado bisa mempermudah proses penandatanganan kesepakatan. Namun, ia tetap berharap pembahasan bisa dimulai kembali segera setelah Ketua DPRD kembali.
Fraksi Golkar, lewat ketuanya Selmina Papuas, S.Pd, mendukung usulan rapat di Manado. “Kalau Ibu Bupati dan Pak Ketua DPRD sudah ada di sana, kita bisa langsung buat kesepakatan. Ini hanya usulan demi mempercepat proses,” ungkap Selmina.

Namun, sikap fraksi-fraksi yang berbeda membuat jalan pembahasan menemui kebuntuan. Diskorsnya rapat tanpa batas waktu memunculkan tanda tanya, apakah target penetapan RPJMD sebelum 20 Agustus bisa tercapai.
Sumber internal DPRD menyebut, jika pembahasan molor hingga pekan depan, peluang penetapan sesuai jadwal akan semakin kecil. Padahal, RPJMD menjadi dokumen strategis untuk mengarahkan pembangunan Sitaro lima tahun ke depan.

Kondisi ini memperlihatkan dinamika politik yang tidak hanya soal substansi RPJMD, tetapi juga strategi dan kepentingan masing-masing fraksi. Beberapa pihak menilai, keputusan lokasi dan waktu rapat seharusnya tidak mengorbankan tenggat waktu yang sudah ditetapkan.
Meski demikian, harapan masih ada. Jika Ketua DPRD kembali tepat waktu dan semua fraksi mau berkompromi, pembahasan masih bisa dipercepat sebelum tenggat 20 Agustus. Namun, tanpa kesepakatan politik yang jelas, risiko molornya pembahasan akan semakin besar.

Kini, semua mata tertuju pada Jumat mendatang, saat Ketua DPRD dijadwalkan kembali. Apakah rapat akan kembali bergulir, atau drama politik ini akan berlanjut hingga melampaui batas waktu yang ada? (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








