Kurang 24 jam Usai Diumumkan Sebagai Tersangka, Pak Dewan Hirup Udara Segar

- Editorial Team

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pajar Priyanto SH, oknum anggota DPRD Asahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan dalam kasus Sabung Ayam akhirnya bisa menghirup udara segar.

Informasi diperoleh, politisi Partai Golkar itu dikeluarkan sementara setelah dilakukannya permohonan penangguhan dan dijamin oleh keluarga serta rekannya yang ada di DPRD Asahan.

Dalam press rilis, Selasa (22/04/2025) kemarin, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK mengaku, Pajar disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

BACA JUGA  Bupati Sitaro Sampaikan Visi Sitaro Masadada dalam Rapat Paripurna DPRD

Pajar diakui Afdhal sebagai penyedia tempat sabung ayam yang lokasinya berada di sekitar kediaman pribadinya, di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, baik Kanit Jahtanras Ipda Ardiansyah Dolok Saribu SH, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK maupun Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK tak bergeming.

Rabu (23/04/2025) sekira pukul 16.03 WIB semalam hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, ketiganya terkesan bungkam, tak membalas konfirmasi.

Informasi lain diperoleh, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK yang berhasil dikonfirmasi wartawan membenarkan penangguhan terhadap tersangka Pajar Prianto.

BACA JUGA  Akhirnya APBD Taput 2021 Disahkan

“Iya benar ditangguhkan, dijamin oleh keluarganya dan juga temannya di DPRD Asahan,” aku Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (23/4/2025) malam.

Diakuinya lagi, penangguhan ini tidak ada jaminan uang ataupun iming-iming uang. Menurutnya, penangguhan yang dilakukan merupakan hak setiap tersangka. “Tidak ada pakai jaminan uang,” katanya.

“Jam 3 sore dirilis tersangka, malamnya jam 11 udah keluar. Cepat kali ahh prosesnya,” ucap seorang warga mengekspresikan keheranannya terkait hal itu. (Gondrong)

BACA JUGA  Tampung Aspirasi, Anita Lubis Gelar Reses di Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!