Kurang 24 jam Usai Diumumkan Sebagai Tersangka, Pak Dewan Hirup Udara Segar

- Editorial Team

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Pajar Priyanto SH, oknum anggota DPRD Asahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan dalam kasus Sabung Ayam akhirnya bisa menghirup udara segar.

Informasi diperoleh, politisi Partai Golkar itu dikeluarkan sementara setelah dilakukannya permohonan penangguhan dan dijamin oleh keluarga serta rekannya yang ada di DPRD Asahan.

Dalam press rilis, Selasa (22/04/2025) kemarin, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK mengaku, Pajar disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

BACA JUGA  Pria Paruh Baya yang Tewas Terikat Ternyata Dibunuh Anaknya

Pajar diakui Afdhal sebagai penyedia tempat sabung ayam yang lokasinya berada di sekitar kediaman pribadinya, di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, baik Kanit Jahtanras Ipda Ardiansyah Dolok Saribu SH, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK maupun Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK tak bergeming.

Rabu (23/04/2025) sekira pukul 16.03 WIB semalam hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, ketiganya terkesan bungkam, tak membalas konfirmasi.

Informasi lain diperoleh, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK yang berhasil dikonfirmasi wartawan membenarkan penangguhan terhadap tersangka Pajar Prianto.

BACA JUGA  RDP DPRD Samosir: Hentikan Sementara Operasional HKM Koperasi Parna Jaya Sejahtera

“Iya benar ditangguhkan, dijamin oleh keluarganya dan juga temannya di DPRD Asahan,” aku Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (23/4/2025) malam.

Diakuinya lagi, penangguhan ini tidak ada jaminan uang ataupun iming-iming uang. Menurutnya, penangguhan yang dilakukan merupakan hak setiap tersangka. “Tidak ada pakai jaminan uang,” katanya.

“Jam 3 sore dirilis tersangka, malamnya jam 11 udah keluar. Cepat kali ahh prosesnya,” ucap seorang warga mengekspresikan keheranannya terkait hal itu. (Gondrong)

BACA JUGA  DPRD Sitaro Gelar RDP Bahas Sejumlah Masalah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru