Asahan, TRIBRATA TV
Pajar Priyanto SH, oknum anggota DPRD Asahan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Asahan dalam kasus Sabung Ayam akhirnya bisa menghirup udara segar.
Informasi diperoleh, politisi Partai Golkar itu dikeluarkan sementara setelah dilakukannya permohonan penangguhan dan dijamin oleh keluarga serta rekannya yang ada di DPRD Asahan.
Dalam press rilis, Selasa (22/04/2025) kemarin, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK mengaku, Pajar disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
Pajar diakui Afdhal sebagai penyedia tempat sabung ayam yang lokasinya berada di sekitar kediaman pribadinya, di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Dikonfirmasi terkait hal ini, baik Kanit Jahtanras Ipda Ardiansyah Dolok Saribu SH, Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK maupun Kapolres Asahan Afdhal Junaidi SIK tak bergeming.
Rabu (23/04/2025) sekira pukul 16.03 WIB semalam hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, ketiganya terkesan bungkam, tak membalas konfirmasi.
Informasi lain diperoleh, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi SIK yang berhasil dikonfirmasi wartawan membenarkan penangguhan terhadap tersangka Pajar Prianto.
“Iya benar ditangguhkan, dijamin oleh keluarganya dan juga temannya di DPRD Asahan,” aku Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (23/4/2025) malam.
Diakuinya lagi, penangguhan ini tidak ada jaminan uang ataupun iming-iming uang. Menurutnya, penangguhan yang dilakukan merupakan hak setiap tersangka. “Tidak ada pakai jaminan uang,” katanya.
“Jam 3 sore dirilis tersangka, malamnya jam 11 udah keluar. Cepat kali ahh prosesnya,” ucap seorang warga mengekspresikan keheranannya terkait hal itu. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








