Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Takalar resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Rakyat Terintegrasi Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut dibuka Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, sebagai penanda dimulainya operasional sekolah berasrama yang menjadi bagian dari program nasional untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
Prosesi pembukaan berlangsung semarak dengan menampilkan berbagai pertunjukan budaya dan kreativitas siswa. Penampilan Angngaru serta tari kreasi daerah menjadi pembuka acara, kemudian dilanjutkan dengan pidato berbahasa Inggris yang dibawakan para siswa dan mendapat apresiasi dari tamu undangan.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., MM, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Wakil Ketua I DPRD Takalar, unsur Forkopimda, perwakilan Kementerian Sosial RI, Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, pimpinan perangkat daerah, para camat, kepala sekolah, tenaga pendidik, wali asuh, serta ratusan orang tua siswa.
Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Sosial RI memberikan apresiasi atas kesiapan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam merealisasikan program Sekolah Rakyat. Dari sembilan lokasi Sekolah Rakyat yang ada di Sulawesi Selatan, Takalar menjadi salah satu dari tiga daerah yang telah lebih dahulu memulai pelaksanaan MPLS, bersama Kota Makassar dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
Menurutnya, percepatan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama kegiatan. Ratusan orang tua hadir mengantar putra-putri mereka memasuki lingkungan sekolah, sehingga jumlah peserta yang hadir melebihi perkiraan panitia.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR menjelaskan bahwa pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Takalar telah mencapai progres sekitar 85 persen. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









