Kasat Reskrim Akan Mediasi Miskomunikasi Penyidik PPA dengan Warga

- Editorial Team

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, akan memediasi soal adanya miskomunikasi antara penyidik Unit PPA, Aipda Kristin Panjaitan dengan Hesty Sitorus, Kamis (27/1/2022).

Sementara, miskomunikasi itu terjadi pada Senin, 24 Januari 2022 siang di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Saat itu, penyidik Unit PPA, Aipda Kristin Panjaitan memanggil dua orang terlapor dalam kasus penganiayaan, yakni Purnama Rika Ginting dan Rosyanti Ginting.

Keduanya dipanggil dengan Nomor : S.Pgl /295/I/Res1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 dan Nomor : S.Pgl/294 /I/Res 1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 untuk diperiksa sebagai saksi di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Sekira pukul 11.30 WIB, keduanya datang ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan beserta dua orang rekannya, Hesti Sitorus selaku ASN Kantor Camat Medan Baru dan Marintan Gultom dan mencari penyidik pembantu, Aipda Kristina Panjaitan.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor Ditembak Unit Ranmor Polrestabes Medan

Di sini, Hesti Sitorus bertanya kepada Aipda Kristina Panjaitan, kenapa kalian naikkan penyidikannya? Kenapa kalian panggil orang ini dua. Saya ada di tempat kejadian, kenapa saya tidak diperiksa?”.

Kemudian, Aipda Kristina Panjaitan menjawab, “Ibu siapa? Apa kepentingan ibu dalam perkara ini?. Hesti Sitorus menjawab “Saya saksi dalam perkara ini” Penyidik menjawab “ Maaf ya, ibu kan belum dipanggil dalam perkara ini, silahkan di ruang tunggu, kami ambil keterangan saksi terlapor dulu”.

Namun, Hesti Sitorus tidak mau keluar bahkan bersikeras tetap di ruangan Unit PPA. Sekira pukul 11.40 WIB Kasubnit PPA Iptu Masrahati Beru Sembiring keluar dari ruangan dan bertanya kepada Hesti Sitorus “Ada apa koq ribut-ribut”?.

BACA JUGA  Peredaran 139 Kg Sabu Digagalkan Polrestabes Medan

Lagi-lagi Hesti Sitorus menjawab, Ada apa kau bilang,? Siapa kau rupanya”?. Iptu Masrahati Sembiring menjawab, saya Panit disini ibu, siapa yang dipanggil itu yang diminta keterangannya, silahkan tunggu di ruang tunggu.

Namun Hesti Sitorus mengatakan, Gak mau saya, ini kantor masyarakat, bebas orang mau masuk kemari, kurekam kalian semua di sini dan saya laporkan ke Mabes Polri dan Kapolda.

Kemudian Aipda Kristina Panjaitan melarang Hesti Sitorus merekam dan mengajak keluar dari ruangan Unit PPA, namun Hesti meronta sehingga Aipda Kristina Panjaitan dan Hesti terjatuh dengan posisi tubuh Hesti menimpa Aipda Kristina.

“Kita sudah lakukan upaya mediasi oleh Tim Paminal Polretabes Medan di ruang SPKT, namun Hesty Sitorus tidak mau dimediasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus.

BACA JUGA  Korban Arisan Bodong Rp20 Miliar Desak Polisi Tangkap Ainike Salim

Dikatakan Firdaus, pihaknya juga sudah memfasilitasi Hesty Sitorus membuat laporan polisi terkait peristiwa pidana yang dialaminya.

“Kasusnya mudah-mudahan akan selesai dan besok, Kamis (27/1/2022) dan Jumat (28/1/2022), kami juga mengundang kedua belah pihak untuk datang dan dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan kasusnya,” tegas Kompol Firdaus. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru