Takalar, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menggelar Upacara Peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 tingkat Kabupaten Takalar. Kegiatan yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Bupati Takalar pada Senin (13/07/2026).
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Wakil Bupati Takalar H. Hengky Yasin, S.Sos., M.M. Peringatan tahun ini mengusung tema besar, Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya.”
0Pantauan di lokasi, upacara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Takalar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus beserta karyawan koperasi, serta seluruh ASN di lingkup Pemkab Takalar.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Takalar membacakan amanat tertulis Menteri Koperasi Republik Indonesia, Dr. Ferry Juliantono S.E., Ak., M.Si. Ia menegaskan bahwa peringatan Hari Koperasi bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum penting untuk memperkuat peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
“Di tengah berbagai tantangan global dan lokal, koperasi harus semakin berdaya dalam memperkuat ekonomi rakyat. Ini penting untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta berkeadilan,” ujar H. Hengky saat membacakan amanat Menkop RI.
Lebih lanjut, dalam amanat tersebut diingatkan kembali mengenai fondasi pemikiran Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta. Koperasi bukan hanya sekadar badan usaha biasa, melainkan wadah usaha bersama yang dibangun di atas semangat gotong-royong, tolong-menolong, dan asas kekeluargaan sebagai wujud nyata demokrasi ekonomi.
Menutup amanatnya, Wabup menyampaikan bahwa semangat pemikiran Bung Hatta tersebut kini terus diwujudkan melalui kebijakan strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Pemerintah pusat berkomitmen menempatkan koperasi sebagai instrumen utama pembangunan ekonomi masyarakat bawah, salah satunya lewat program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ditargetkan menjadi episentrum kegiatan ekonomi warga. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









