Takalar, TRIBRATA TV
Desakan para petani akhirnya berbuah hasil. Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi (D.I) Pammukulu senilai Rp29,8 miliar akhirnya kembali dilanjutkan pengerjaannya oleh kontraktor PT Jaya Etika Beton, Rabu (8/7/2026).
Proyek strategis nasional di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang ini sempat mangkrak. Akibatnya, ratusan petani di Kabupaten Takalar terancam gagal tanam karena pasokan air ke lahan mereka tersendat.
Kendati pengerjaan fisik berupa dinding penahan dan saluran batu alam yang berlokasi di Lingkungan Bontonompo, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan ini sudah mulai berjalan kembali, teknis pengerjaannya justru menuai kritik tajam dari warga setempat.
Salah seorang warga sekaligus petani setempat, SR, menyoroti struktur bangunan irigasi di lokasi tersebut yang dinilai terlalu rendah dan kurang ideal.
“Ini masih sangat rendah sekali. Harapannya bisa ditambah lagi tingginya, minimal sekitar 40 sentimeter lagi,” ujar SR saat memberikan keterangan di lokasi proyek, lingkungan Bontonompo
Selain masalah tinggi tanggul, SR juga mendesak pihak kontraktor untuk menyesuaikan elevasi tanggul irigasi agar rata dengan bahu jalan aspal yang berada tepat di sampingnya. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keamanan akses jalan warga Canrego, estetika kawasan, serta menjamin kelancaran distribusi air ke area persawahan.
Mengingat proyek APBN ini menelan anggaran yang fantastis, yakni mencapai Rp29.843.000.000, warga mendesak pihak BBWS Pompengan Jeneberang untuk memperketat pengawasan di lapangan. Aspirasi petani harus didengar agar infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut tidak sia-sia dan benar-benar mampu menopang ketahanan pangan di Kecamatan Polongbangkeng Selatan dan Kabupaten Takalar pada umumnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pihak Direksi BBWS dan Pak Sopiyan selaku pengawas balai terkait keluhan teknis warga Bontonompo tersebut belum mendapatkan jawaban atau tanggapan resmi. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















